Berita Kendari

65 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kendari Bakal Dibentuk, Biaya Akta Notaris Ditanggung Pemkot

Sebanyak 65 Koperasi Kelurahan Merah Putih bakal dibentuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
KOPERASI MERAH PUTIH - Kolase foto sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Kendari di Ruang Samaturu Kantor Balai Kota Kendari (kiri), dan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari, Syarifuddin saat diwawancarai media (kanan), Senin (19/5/2025). Sekiranya ditargetkan ada 65 koperasi tersebut untuk wilayah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 65 Koperasi Kelurahan Merah Putih bakal dibentuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koperasi ini merupakan program pemerintah pusat yang rencananya diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan sosialisasi kepada para lurah dan camat dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Ruangan Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, pada Senin (19/5/2025) pagi.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari, Syarifuddin mengatakan, percepatan pembentukan ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Petunjuk Pelaksana dari Kementerian Koperasi dan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

Dia menyebutkan, ada beberapa langkah yang dilakukan Pemkot Kendari dalam mempercepat pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Baca juga: Cara Daftar Koperasi Desa Merah Putih Bakal Terima Fasilitas Pembiayaan Rp3 Miliar, Link Pendaftaran

Salah satunya adalah memfasilitasi musyawarah kelurahan yang bakal dilaksanakan setelah kegiatan sosialisasi pada hari ini.

"Kita target ini deadline musyawarah paling lambat 31 Mei 2025 harus sudah selesai, kemudian pendiriannya itu ditarget sampai 30 Juni 2025," kata dia.

Dalam pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih diperlukan dokumen berupa akta notaris.

Nantinya, biaya pembuatan akta notaris Koperasi Kelurahan ini ditanggung oleh pemerintah daerah menggunakan dana Biaya Tidak Terduga (BTT).

"Ini kami langsung berkoordinasi dengan pihak BKAD bagaimana proses dan mekanisme penganggaran BTT khusus untuk percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih," jelasnya.

Lebih lanjut Syarifuddin menjelaskan modal awal berdirinya koperasi yaitu lewat simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggotanya.

Anggota koperasi minimal berjumlah 20 orang, lima orang pengurus, dan tiga sampai lima orang dewan pengawas, sehingga total kurang lebih 30 orang.

Baca juga: Warga Koroe Onowa Wangi-Wangi Wakatobi Sulawesi Tenggara Sepakat Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

"Terkait modal Rp3 miliar sifatnya adalah pinjaman, disampaikan oleh Menko Pangan nilai itu adalah batas tertinggi pinjaman untuk modal melalui Himbara," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved