Berita Sulawesi Tenggara
Oknum Anggota Dewan di Kolaka Timur Sultra Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Hasil Jual Merica
Polda Sulawesi Tenggara menetapkan anggota DPRD Kolaka Timur (Koltim), SA (35) sebagai tersangka penggelapan dana penjualan merica.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan anggota DPRD Kolaka Timur (Koltim), SA (35) sebagai tersangka penggelapan dana penjualan merica.
Kasus penggelapan ini dilaporkan korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/242/VIII/2024/SPKT/POLDA SULTRA tanggal 13 Juli 2024.
Selanjutnya Ditreskrimum Polda Sultra melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/106/ I/ RES.1.11./ 2025/ Ditreskrimum Selasa (14/1/2025).
Sedangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterbitkan pada Senin (5/5/2025) dengan nomor B/553 N/RES.1.11./2025/Ditreskrimum.
Berikutnya berdasarkan alat bukti yang cukup terlapor dinaikkan statusnya berdasarkan penetapan tersangka ini dalam Surat Ketetapan (SK) Tersangka Nomor: S.Tap/73/V/RES.1.11.2025/Ditreskrimum Polda Sultra, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Aksi Saling Dorong Warnai Demonstrasi Dugaan Penggelapan Dana di DPRD Baubau Sulawesi Tenggara
Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Ketut Arya Wijanarka, mengatakan surat penetapan tersangka telah dikirimkan kepada SA.
"Iya, sudah tersangka. Surat penetapan tersangka telah dikirim, berikutnya SA akan segera diperiksa," ujarnya pada Selasa (20/5/2025).
Kompol Arya menambahkan, pihaknya belum menahan tersangka SA karena akan melakukan pemeriksaan kembali dalam statusnya sebagai tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum korban A, Firman membeberkan awal mula kejadian penggelapan bisnis merica pada tahun 2023.
Awalnya, tersangka meminta korban untuk mengirim merica ke luar Kolaka Timur dengan iming-iming uang akan dibayar setelah barang dikirim.
Baca juga: Terkuak Modus ASN Terduga Pelaku Penggelapan Uang Pajak Kendaraan Samsat Konawe Sulawesi Tenggara
"Tersangka ini meminta klien saya untuk mengirim beberapa ton merica dengan perjanjian barang dikirim dulu dan uangnya belakangan, akan dibayar sekaligus."
"Sehingga korban menuruti melakukan pengiriman karena percaya sama tersangka ini," terangnya.
Namun, setelah barang dikirim, SA tidak menepati janjinya.
SA justru baru membayar cicilan sebesar Rp110 juta dari total Rp271 juta, hingga kini tersisa Rp161 juta.
Tak mendapat kepastian, korban memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan SA ke Polda Sultra atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Polda Sultra Kejar Oknum Pengusaha di Kendari Usai Jadi DPO Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
"Klien kami sudah terlalu lama menunggu sejak tahun 2023 lalu, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Tersangka juga sering 'lari-lari' kalau dimintai sisa pembayaran," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
penggelapan
penipuan
Polda Sultra
anggota dewan
Kolaka Timur
Sulawesi Tenggara
tersangka
Kompol I Ketut Arya Wijanarka
Polda Sulawesi Tenggara Terbitkan DPO Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sultra |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Dua Pelaku Kasus Penggelapan Motor Modus Pinjam Beli Gorengan di Kolaka Sultra |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Kolaka Sultra, Modus Pelaku Pinjam untuk Antar Anak |
![]() |
---|
Sewa Mobil di Kendari Lalu Dijual ke Sidrap, Oknum Polisi Kini Diamankan Atas Kasus Penggelapan |
![]() |
---|
Polda Sultra Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Sulawesi Tenggara, Amankan 3 Pelaku dan 28 Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.