Berita Konawe

Terkuak Modus ASN Terduga Pelaku Penggelapan Uang Pajak Kendaraan Samsat Konawe Sulawesi Tenggara

Modus terduga pelaku penggelapan dana uang pajak kendaraan yang diketahui berinisial MJ (42) ASN Samsat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Desi Triana Aswan
Ist
PENGGELAPAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra), amankan satu orang pelaku inisial MJ (42) atas dugaan tindak pidana penggelapan uang pajak kendaraan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Berikut ini modus terduga pelaku penggelapan dana uang pajak kendaraan yang diketahui berinisial MJ (42) ASN Samsat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mengamankan MJ atas dugaan penggelapan tersebut pada 28 Maret 2025 lalu.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Konawe AKP. Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K, S.IK yang dihubungi melalui Kanit I Pidum IPDA Dr. Umar R. Sugeng, S.Sos., S.H., M.M.

“Benar, pelaku sudah kita tahan sejak tanggal 28 Maret. Adapun jumlah korban masih kita menunggu data dari pihak Samsat, tapi informasi sementara yang kita terima kerugian capai Rp100 juta." Ungkap IPDA Umar 


Lebih lanjut, IPDA Umar mengatakan modus yang digunakan pelaku yaitu dengan menawarkan jasa pengurusan surat kendaraan bermotor, baik perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun pembuatan plat nomor kendaraan.

Namun, uang pajak yang dititipkan para wajib pajak tidak diproses oleh pelaku. Hal ini kemudian yang dilaporkan oleh para korban ke Polres Konawe.

Baca juga: Oknum ASN Samsat Konawe Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Dana Pajak Kendaraan Ratusan Juta Rupiah

“Aksi pelaku MJ ini terungkap berkat adanya laporan salah satu wajib pajak, yang telah lama menunggu surat kendaraannya rampung, tetapi setelah dicek ternyata tidak terdaftar di Kantor UPT Samsat Konawe," ungkap IPDA Umar kepada awak media pada Rabu (9/3/2025).

Saat ini pelaku mendekam di Mapolres Konawe dan dikenakan pasal 372 KUHP atas tindakan penggelapan uang pajak yang dilakukan.

"Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dana pajaknya digelapkan oleh yang bersangkutan segera melapor ke kantor Samsat untuk didata, agar kita bisa proses lebih lanjut," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved