Berita Kolaka

Polisi Tangkap Dua Pelaku Kasus Penggelapan Motor Modus Pinjam Beli Gorengan di Kolaka Sultra

Kepolisian Resort atau Polres Kolaka mengamankan dua pelaku kasus penggelapan motor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

|
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Laode Ari
handover
Polisi saat menangkap dua pelaku penggelapan motor modus pinjam beli gorengan di Kolaka. Dua pelaku ditangkap di Unaaha Konawe pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 21.00 WITA 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KOLAKA- Kepolisian Resort atau Polres Kolaka mengamankan dua pelaku kasus penggelapan motor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan kedua pelaku yaitu R dan IG di Kelurahan Ambeikaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 21.00 WITA.

Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Kejadian itu bermula saat R dan IG mendatangi rumah rekan mereka DA di Jalan Dermaga, Kelurahan Kolakasi, Kolaka.

R dan IG meminjam motor Matic ADV warna merah milik korban DA untuk membeli gorengan. 

Namun setelah dipijamkan, R dan IG tak kunjung mengembalikan motor milik DA.

Sudah berbagai cara DA lakukan dari menghubungi via WhatsApp dan lainnya.

Merasa dirugikan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka pada Senin (4/11/2024) lalu.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Motor di Unaaha Konawe Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi, Barang Bukti

Kepolisian sempat kesulitan mencari kedua pelaku karna diketahui dua pelaku membawa kabur korban ke Unaaha Kabupaten Konawe.

Barulah setelah hampir seminggu, polisi menangkap dua pelaku di Unaaha.

"Pelaku berhasil ditangkap saat diintrogasi mengakui telah melakukan penggelapan motor Honda ADV plat DW 3595 LR," ucap iptu Dwi Sabtu (16/11/2024).

Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat pasal 372 ayat 1 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP. 

Iptu Dwi Arif menambahkan kedua pelaku ternyata resivis curanmor di Kabupaten Konawe.(*).

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved