Berita Kolaka
Polisi Tangkap Dua Pelaku Kasus Penggelapan Motor Modus Pinjam Beli Gorengan di Kolaka Sultra
Kepolisian Resort atau Polres Kolaka mengamankan dua pelaku kasus penggelapan motor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KOLAKA- Kepolisian Resort atau Polres Kolaka mengamankan dua pelaku kasus penggelapan motor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan kedua pelaku yaitu R dan IG di Kelurahan Ambeikaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 21.00 WITA.
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Kejadian itu bermula saat R dan IG mendatangi rumah rekan mereka DA di Jalan Dermaga, Kelurahan Kolakasi, Kolaka.
R dan IG meminjam motor Matic ADV warna merah milik korban DA untuk membeli gorengan.
Namun setelah dipijamkan, R dan IG tak kunjung mengembalikan motor milik DA.
Sudah berbagai cara DA lakukan dari menghubungi via WhatsApp dan lainnya.
Merasa dirugikan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka pada Senin (4/11/2024) lalu.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Motor di Unaaha Konawe Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi, Barang Bukti
Kepolisian sempat kesulitan mencari kedua pelaku karna diketahui dua pelaku membawa kabur korban ke Unaaha Kabupaten Konawe.
Barulah setelah hampir seminggu, polisi menangkap dua pelaku di Unaaha.
"Pelaku berhasil ditangkap saat diintrogasi mengakui telah melakukan penggelapan motor Honda ADV plat DW 3595 LR," ucap iptu Dwi Sabtu (16/11/2024).
Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat pasal 372 ayat 1 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP.
Iptu Dwi Arif menambahkan kedua pelaku ternyata resivis curanmor di Kabupaten Konawe.(*).
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.