Berita Sulawesi Tenggara

Polda Sultra Kejar Oknum Pengusaha di Kendari Usai Jadi DPO Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengejar oknum pengusaha inisial YC usai ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengejar oknum pengusaha inisial YC usai ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, Polda Sultra mengeluarkan pengumuman DPO terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka, YC (43). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengejar oknum pengusaha inisial YC usai ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Polda Sultra mengeluarkan pengumuman DPO terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka, YC (43).

Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Sultra, AKBP Mulkaifin mengatakan berkas pelaku telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

“Jadi berkas perkara yang kami dikirimkan dari kejaksaan itu masih ada petunjuk yang diberikan oleh jaksa untuk menemukan pelaku,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (23/1/2025).

AKBP Mulkaifin menjelaskan pihaknya telah melakukan pencarian hingga ke Jakarta.

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Terbitkan DPO Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sultra

“Namun pelaku tidak menemui penyidik. Kemudian penyidik juga sudah cari (tersangka), upaya kemarin itu sampai ke Jakarta sesuai dengan alamat terakhir yang kami ketahui tetapi tidak ada juga,” jelasnya.

Sehingga dirinya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap YC.

“Maka dari itu kami mengeluarkan DPO itu, dan masih mencari, kemuadian melengkapi memenuhi petunjuk jaksa yang diberikan penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, YC dikenal sebagai salah satu oknum pengusaha yang cukup ternama di Kota Kendari.

Kasus tersebut diduga terjadi pada bulan April 2021 di wilayah hukum Polda Sultra.

Baca juga: Selidiki Penahanan Ibu Muda di Kolaka, Polda Sultra Turunkan Tim Internal Propam dan Reskrimum

Tersangka, YC yang beralamat di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tak hanya di Kendari, YC juga diketahui beralamat di Wonorejo Permai Selatan, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur.

YC diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Surat DPO tersebut terdaftar dengan nomor: DPO/3/I/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, pada 16 Januari 2025. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved