Berita Kolaka

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Kolaka Sultra, Modus Pelaku Pinjam untuk Antar Anak

 Kepolisian Resort (Polres) Kolaka mengamankan pelaku kasus penggelapan motor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istimewa
Kepolisian Resort (Polres) Kolaka mengamankan pelaku kasus penggelapan motor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penangkapan pelaku A di Desa Uluwolo, Kecamatan Wolo, Kolaka, pada Jumat (1/11/2024) sekira pukul 09.00 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Kepolisian Resort (Polres) Kolaka mengamankan pelaku kasus penggelapan motor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan pelaku A di Desa Uluwolo, Kecamatan Wolo, Kolaka, pada Jumat (1/11/2024) sekira pukul 09.00 WITA.

Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Bermula pada tanggal 25 Juli 2024, sekira pukul 19.30 WITA, pelaku A mendatangi korban EM di rumah kebun miliknya.

A hendak meminjam motor Vega ZR warna hitam putih milik EM untuk mengantar anaknya ke Wolo.

Namun setelah dipinjamkan, A tak kunjung mengembalikan motor milik EM.

Sudah berbagai cara EM lakukan dari menghubungi via telpon tapi tak diangkat.

Baca juga: 2 Pelajar SMK di Muna Terlibat Bisnis Sabu Sudah Lama, Polisi: Pelaku Dapat Rp10 Ribu per Pipet

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wolo guna proses lebih lanjut.

"Saat pelaku A ditangkap dan diintrogasi, ia mengakui telah melakukan penggelapan motor milik EM," ucap IPTU Dwi Arif, Sabtu (2/11/2024).

Akibat peristiwa tersebut EM mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta, dan A dijerat pasal 372 KUHP.(*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved