Berita Konawe

Ungkap 17 Kasus Premanisme, Prostitusi, Miras di Konawe Sulawesi Tenggara, Polres Ciduk 11 Tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ungkap 17 kasus penyakit masyarakat dari hasil operasi Pekat Anoa 2025.

Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Aqsa
Annisa Nurdiassa/ TribunnewsSultra.com
OPERASI ANOA DI KONAWE - Wakil Kepala Kepolisian Resort atau Wakapolres Konawe Kompol Djamaluddin Saho (dua kanan) dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat Anoa 2025 di Media Center Mapolres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (19/05/2025). Kompol Djamaluddin didampingi Kasi Humas Ipda Suhardin Bahar, Kabag Ops Kompol Ilham, dan Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Husain Lubis (kiri ke kanan). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ungkap 17 kasus penyakit masyarakat dari hasil Operasi Pekat Anoa 2025.

Kasus meliputi premanisme, prostitusi, minuman keras (miras), kejahatan jalan, narkotika, senjata tajam (sajam), hingga perjudian.

Dari 17 kasus yang diungkap selama 2 pekan operasi, 1-15 Mei 2025, kepolisian mengamankan total 11 tersangka.

Hasil Operasi Pekat Anoa 2025 tersebut disampaikan Wakapolres Konawe, Kompol Djamaluddin Saho, pada Senin (19/05/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Djamaluddin didampingi Kabag Ops Kompol Ilham.

Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Husein Lubis serta Kasi Humas Ipda Suhardin Bahar.

“Polres Konawe berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus dalam operasi Pekat Anoa,” kata Kompol Djamaluddin.

Baca juga: Ayah Tiri Berbuat Asusila ke Pelajar SMP di Konawe Sulawesi Tenggara Sejak 2024, Diamankan Polisi

Dari jumlah tersebut terbanyak kasus premanisme, prostitusi, dan miras, masing-masing sebanyak 4 kasus.

“Selain itu, kasus sajam 2 kasus, kejahatan jalan 1 kasus, narkotika 1 kasus, dan perjudian 1 kasus,” jelasnya.

Dari total 17 kasus yang diungkap, sebanyak 9 kasus di antaranya ditingkatkan ke tahap proses penyidikan.

Dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian, penganiayaan, dan pengeroyokan.

Selain itu, kasus pengrusakan, kejahatan jalanan, narkotika, sajam, dan perjudian.

Sementara, 8 kasus lainnya diselesaikan melalui pembinaan yakni  kasus miras dan prostitusi.

Selain kasus dan tersangka, kata Kompol Djamaluddin, Polres Konawe juga mengamankan barang bukti 191 botol miras.

“Dalam pengungkapan kasus miras, kami mengamankan 191 botol miras dan dilakukan pembinaan terhadap pelaku yang terlibat, termasuk 8 orang pelaku prostitusi,” jelasnya.

Diapun berharap Operasi Pekat Anoa dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran.

Selain itu, menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif di wilayah hukum Polres Konawe.(*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved