Berita Sulawesi Tenggara

6 Napi Narkoba di Sulawesi Tenggara Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Mata Ditutup, Brimob Mengawal

Enam narapidana kasus narkoba di Sulawesi Tenggara (Sultra) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
Ditjenpas Sultra
PEMINDAHAN NARAPIDANA NARKOBA - Narapidana Sulawesi Tenggara kasus narkoba dikawal ketat petugas gabungan dari Brimob Polda Sultra dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menuju Lapas Nusakambangan, petugas gabungan dari Brimob Polda Sultra dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rabu (29/10/2025). Sebanyak 6 narapidana narkoba dipindahkan karena mereka dinilai berisiko tinggi dan berpotensi mengganggu keamanan selama menjalani masa hukuman.(Dok : Ditjenpas Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Enam narapidana kasus narkoba di Sulawesi Tenggara (Sultra) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (29/10/2025).

Pemindahan dilakukan karena mereka dinilai berisiko tinggi dan berpotensi mengganggu keamanan selama menjalani masa hukuman.

Selama proses pemindahan, keenam narapidana tersebut dikawal ketat oleh 16 petugas gabungan dari Brigade Mobil Kepoliasian Daerah atau Brimob Polda Sultra dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). 

Untuk menjaga keamanan, mata para narapidana juga ditutup sepanjang perjalanan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pemindahan ini merupakan hasil asesmen mendalam terhadap narapidana narkoba yang menunjukkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban tinggi di dalam lapas.

“Yang kami pindahkan adalah narapidana dengan tingkat risiko tinggi. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan pengamatan terhadap perilaku mereka selama menjalani masa pidana,” kata Sulardi, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, penentuan kategori berisiko tinggi tidak didasarkan pada lamanya hukuman.

Baca juga: Penipu Modus VCS Wanita Kendari Sebelumnya Dipenjara Kasus Kekerasan Seksual, Narkoba dan Pencurian

Namun, pada perilaku dan potensi ancaman yang ditimbulkan oleh narapidana selama berada di lapas.

“Contohnya, meskipun hukumannya hanya dua atau tiga tahun, jika masih melakukan transaksi atau mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas, maka mereka tetap kami kategorikan berisiko tinggi,” jelasnya.

Sulardi menyebut, enam narapidana tersebut telah melalui proses investigasi dan penilaian menyeluruh sebelum akhirnya diputuskan untuk dipindahkan ke Nusakambangan.

Mereka akan menjalani sisa masa pidana di Lapas Nusakambangan, yang merupakan lapas dengan tingkat pengamanan paling ketat di Indonesia. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved