Viral Kisah Mantan TNI Pangkat Serda Dua Jadi Tentara Rusia, Status Kewarganegaraan Indonesia Gugur
ebuah kisah viral seorang mantan TNI kini menjadi tentara Rusia. Secara otomatis status kewarganegaraannya sebagai WNI gugur.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Sehingga, menurutnya kasus Satria ini sudah selesai.
Hanya saja, saat dirinya kembali ke Indonesia akan berhadapan dengan hukum militer TNI.
"Jadi kasus ini sebenarnya sudah selesai. Jika yang bersangkutan balik ke Indonesia, maka ia akan berurusan dengan hukum militer yang berlaku di TNI," kata dia.
"Termasuk gugurnya kewarganegaraan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan salah satunya yaitu masuk dinas tentara asing tanpa izin," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana sebelumnya mengungkapkan sosok pria viral pecatan Marinir TNI AL yang diduga ikut operasi militer khusus Rusia.
Baca juga: Kisah Viral Si Kembar Siam Menikah dengan Tentara, Begini Kebutuhan Biologisnya, Bisa Punya Anak
Wira mengungkapkan sosok tersebut bernama Satria Arta Kumbara. Sebelum dipecat, ia berpangkat Sersan Dua (Serda).
Satria, juga merupakan mantan anggota Inspektorat Korps Marinir.
Kasus yang membuat Satria dipecat dari dinas keprajuritan, kata Wira, adalah desersi atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.
Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.
"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," kata Wira saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025).
Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.
Sekadar informasi, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.
Putusan yang dijatuhkan kepada Satria tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap.
Namun belum ada penjelasan lebih lanjut perihal Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara tersebut atau tidak.
"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," pungkas Wira.(*)
(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.