Viral Kisah Mantan TNI Pangkat Serda Dua Jadi Tentara Rusia, Status Kewarganegaraan Indonesia Gugur

ebuah kisah viral seorang mantan TNI kini menjadi tentara Rusia. Secara otomatis status kewarganegaraannya sebagai WNI gugur.

Tangkapan layar TikTok @zstorm689
MANTAN MARINIR TNI - Kolase foto diambil dari tangkap layar TikTok akun @zstorm689, Sabtu (10/5/2025). Mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, diketahui bergabung dengan operasi militer khusus Rusia. Terkait hal itu, Pengamat Militer dari ISESS menyebut Satria bisa berpotensi menghadapi hukum internasional.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebuah kisah viral seorang mantan TNI kini menjadi tentara Rusia

Secara otomatis status kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) telah gugur. 

Kisah seorang pria bernama Satria Arta Kumbara ini mendadak viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. 

Ia jadi perbincangan karena unggahannya di media sosial. 

Aksinya membagikan kisahnya sebagai seorang TNI dulu, lalu kini beralih menjadi tentara Rusia di media sosial menuai sorotan. 

Banyak yang mempertanyakan tentang nasib status kewarganegaraan dari pria tersebut. 

Dilansir dari Tribunnews.com, Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, soal adanya tentara Rusia, Satria Arta Kumbara ini. 

Baca juga: Bawa Pistol dan Ngaku Anak Tentara, Pemuda di Anggoeya Kendari Ancaman Tembak Warga

Amelia berpandangan bahwa dengan adanya video viral tersebut, TNI harus memperketat lagi sistem rekrutmen.

"Doktrin cinta Tanah Air dan loyalitas harus ditanamkan lebih dalam," kata Amelia kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Amelia khawatir jika nantinya prajurit TNI Indonesia dipengaruhi oleh doktrin asing.

"Dan justru berbalik 'menyerang' negara dan pemerintah," kata dia.

Ia juga mengungkapkan masa lalu dari Satria Arta Kumbara. 

Di mana, ternyata sebelum menjadi tentara Rusia, ia pernah berada dalam satuan TNI. 

Namun, Satria sudah dijatuhi hukuman dalam putusan in absentia.

Putusan in absentia ini adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, pada 6 April 2023 lalu. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved