Sikap Tegas Komdigi Hadapi Viral Scan Retina Mata di Jawa Barat, Pihak Worldcoin Bakal Dipanggil
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengambil langkah tegas atas viralnya di media sosial sebuah fenomena scan retina mata Jabar.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
"Jadi saat ini kami bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka," jelasnya.
Sebelumnya, izin Worldcoin dan WorldID telah dibekukan sementara oleh Kementerian Komdigi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan langkah ini diambil buntut adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Worldcoin dan WorldID.
Baca juga: Klaim Saldo DANA Kaget hingga Rp 200 Ribu Gratis, Sekali Klik Masuk Rekening Aplikasi
Selain membekukan izin Worldcoin dan WorldID, Komdigi juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara.
Pemanggilan terhadap dua perusahaan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Worldcoin diketahui menggunakan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TPDSE) atas nama PT Sandina Abadi Nusantara.
Sementara, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat."
"Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," ungkap Alexander di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).
"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TPDSE atas nama badan hukum lain, PT Sandina Abadi Nusantara," imbuh dia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Ramai di Media Sosial
Perbincangan mengenai aplikasi bernama World App sempat ramai di media sosial.
Banyak warga di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, berbondong-bondong datang ke sebuah tempat yang diduga menawarkan aplikasi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.