Berita Kendari

Pelajar TK, SD, SMP di Kendari Tak Boleh Rayakan Kelulusan di Sekolah, Hotel hingga Tempat Rekreasi

Pelajar TK, SD, dan SMP se-Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak diperbolehkan merayakan kelulusan.

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
ATURAN KELULUSAN PELAJAR - Kolase foto Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4/1183/Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Ramah Tamah Penamatan Peserta Didik TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 (kiri) dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Saemina (kanan). (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti) 

1. 1 Mei 2025: Hari Buruh

2. 12 Mei 2025: Hari Waisak

3. 29 Mei 2025: Kenaikan Isa Al Masih

4. 5-9 Mei 2025: Perkiraan Asesmen Akhir Berbasis Digital (AABD) SMP

5. 19-23 Mei 2025: Perkiraan AABD SD

6. 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila

7. 2-6 Juni 2025: Penilaian Akhir Semester Genap

8. 9 Juni 2025: Pengumuman Hasil Kelulusan SD/SMP

9. 19 Juni 2025: Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik

10. 20 Juni-4 Juli 2025: Libur Kenaikan Kelas. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved