Kasus Penipuan Online di Kendari

Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan Sementara Buntut Napi Tipu dan Peras Wanita di Kendari Modus VCS

Kepala Rutan Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto, dinonaktifkan sementara usai warga binaan melakukan video call hingga memeras wanita di Kota Kendari.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
RUTAN KOLAKA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka di Lorong Lapas, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepala Rutan Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto dinonaktifkan sementara usai warga binaan melakukan video call seks hingga memeras wanita di Kota Kendari.(Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Rutan Kelas II B Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto dinonaktifkan sementara usai warga binaan melakukan video call hingga memeras wanita di Kota Kendari.

Adapun penonaktifan tersebut diambil untuk menetralkan proses pemeriksaan yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kanwil Ditjenpas Sultra).

Karena warga binaan pemasyarakatan bebas menggunakan handphone pada saat berada di dalam Rutan Kolaka.

Lokasinya berada di Lorong Lapas, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi yang dikonfirmasi membenarkan Kepala Rutan Kolaka dinonaktifkan sementara.

Baca juga: Penipu Modus VCS Wanita Kendari Sebelumnya Dipenjara Kasus Kekerasan Seksual, Narkoba dan Pencurian

"Tim dari Kanwil dan Kementerian Imipas sudah turun, kalau terbukti bersalah akan diberikan sanksi," katanya, Rabu (29/10/2025).

"Kepala Rutan-nya dinonaktifkan sementara sambil menunggu keputusan dari pusat," sambungnya.

Sebelumnya, kasus penipuan bermodus love scamming yang melibatkan warga binaan Rutan Kolaka, berhasil diungkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan pelaku diketahui berinisial WL merupakan warga binaan Rumah Tahan (Rutan) Kolaka.

"Tindak pidana ini terjadi Agustus 2024. Ketika itu korban dan pelaku berpacaran, lalu mengajak Video Call Sex atau VCS dan diam-diam merekam," ujarnya.

Baca juga: Begini Alur Pelaku Tipu dan Peras Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara Modus Sebar VCS, Kenalan di FB

"Selanjutnya, rekaman itu digunakan untuk memperdaya korban,” katanya menambahkan.

Mantan Kabid Propam Polda Riau ini menambahkan, WL melancarkan aksinya di balik jeruji besi Rutan Kolaka dan kepada korban mengaku sebagai aparat negara.

“WL mengancam akan menyebar VCS milik korban jika tidak menuruti permintaannya dalam meminta uang secara bertahap, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp210.453.000,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved