Berita Kendari

Pelajar TK, SD, SMP di Kendari Tak Boleh Rayakan Kelulusan di Sekolah, Hotel hingga Tempat Rekreasi

Pelajar TK, SD, dan SMP se-Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak diperbolehkan merayakan kelulusan.

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
ATURAN KELULUSAN PELAJAR - Kolase foto Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4/1183/Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Ramah Tamah Penamatan Peserta Didik TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 (kiri) dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Saemina (kanan). (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelajar TK, SD, dan SMP se-Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak diperbolehkan merayakan kelulusan.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4/1183/Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Ramah Tamah Penamatan Peserta Didik TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2024/2025.

Edaran itu menyebutkan penamatan peserta didik jenjang TK sampai dengan SMP dilarang dilaksanakan di sekolah, hotel, tempat rekreasi, ataupun tempat lainnya.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Saemina saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com membenarkan perihal tersebut.

"Iya dek, yang ini," kata Saemina melalui pesan WhatsApp, Senin (28/4/2025) sambil mengirimkan salinan Surat Edaran Wali Kota Kendari berbentuk PDF.

Baca juga: Dikbud Sulawesi Tenggara Larang Perpisahan Siswa SMA-SMK di Hotel, Wajib Sederhana Tanpa Pungutan

Adapun isi surat tersebut yakni, sehubungan akan berakhirnya proses pembelajaran pada jenjang TK, SD Kelas 6, dan SMP Kelas 9 Tahun Pelajaran 2024/2025.

Dengan ini disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Pengawas Pendamping Satuan Pendidikan, dan Kepala TK, SD, dan SMP se-Kota Kendari untuk memperhatikan sebagai berikut:

1. Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah;

2. Penamatan dilarang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan masing-masing, bertempat di hotel, tempat rekreasi dan/atau tempat-tempat lainnya;

3. Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan dan kepatuhan untuk dilaksanakan bagi Satuan Pendidikan, sehingga pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Baca juga: Sekolah di Kendari Sulawesi Tenggara Dianjurkan Pasang CCTV, Cegah Kekerasan Seksual dan Bullying

Peraturan tersebut berisi tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Surat Edaran Wali Kota Kendari ini ditandatangani Senin, 28 April 2025 oleh Siska Karina Imran.

Saemina menyebutkan, ujian akhir bagi pelajar Kelas 9 SMP di Kota Kendari dimulai pada 5 Mei sedangkan murid Kelas 6 SD dimulai pada 19 Mei 2025.

Berikut jadwal pembelajaran peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP Semester Genap Mei-Juni 2025.

Semester Genap 2024/2025

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved