Polres Konsel Ungkap Kasus Tindak Pidana

Polisi Beberkan Kronologi Pencurian Uang, Penganiayaan, Penindakan Knalpot Brong di Konawe Selatan

Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) membeberkan kronologi kasus pencurian uang, penganiayaan hingga penindakan knalpot brong di Konse

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
KONFERENSI PERS : Konferensi pers kasus pencurian, penganiayaan hingga lalu lintas di Mako Polres Konawes Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (11/4/2025). Polisi membeberkan hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut, termasuk masih ada pelaku yang menjadi buron atau DPO. 

Tiga orang pelaku, masing-masing berinisial I, D, dan A, melakukan penyerangan terhadap seorang warga. 

Motif dari aksi brutal ini diduga kuat sebagai bentuk balas dendam atas insiden pemukulan terhadap salah satu pelaku sebelumnya.

Korban mengalami tindakan kekerasan yang sangat parah, termasuk pemukulan menggunakan tangan kosong, penginjakkan kepala, hingga pukulan menggunakan balok kayu sepanjang dua meter. 

Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku, yakni I dan D, sementara pelaku A masih dalam pengejaran.

“Dalam perkara penganiayaan berat ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang,” ungkap Iptu Jefri.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian meliputi satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, sembilan bilah parang, dan satu batang balok kayu yang digunakan untuk melakukan pemukulan.

Hasil Operasi Keselamatan Anoa 2025

Kasat Lantas Polres Konsel, Iptu Usman, juga menyampaikan hasil pelaksanaan Operasi Keselamatan Anoa 2025 yang digelar selama dua pekan bertepatan dengan bulan suci Ramadan. 

Dalam operasi tersebut, tercatat terjadi sebanyak 10 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Konawe Selatan.

“Dari sepuluh kejadian kecelakaan tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, dan 22 orang lainnya mengalami luka ringan. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp50,6 juta,” jelas Iptu Usman.

Selain penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, Polres Konsel juga gencar melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong

Sebanyak 16 unit kendaraan dengan knalpot brong berhasil diamankan selama pelaksanaan operasi.

“Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang terus kami laksanakan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat, terutama selama bulan Ramadan,” pungkas Iptu Usman.

Polres Konawe Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan segala bentuk kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved