Polres Konsel Ungkap Kasus Tindak Pidana

Polisi Beberkan Kronologi Pencurian Uang, Penganiayaan, Penindakan Knalpot Brong di Konawe Selatan

Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) membeberkan kronologi kasus pencurian uang, penganiayaan hingga penindakan knalpot brong di Konse

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
KONFERENSI PERS : Konferensi pers kasus pencurian, penganiayaan hingga lalu lintas di Mako Polres Konawes Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (11/4/2025). Polisi membeberkan hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut, termasuk masih ada pelaku yang menjadi buron atau DPO. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) membeberkan kronologi kasus pencurian uang, penganiayaan hingga penindakan knalpot brong di Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus-kasus tersebut hasil pengungkapan polres selama awal tahun 2025, sejak Januari hingga Maret.

Wakapolres Konawe Selatan, Kompol Dedi Hartoyo mengungkapkan kasus-kasus kriminal tersebut menonjol selama awal 2025.

Pengungkapan dilakukan melalui konferensi pers di Mako Polres Konsel, Jumat (11/4/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo, didampingi Kasat Reskrim Iptu La Ode Jefri Hamzah, Kasat Lantas Iptu Usman, serta Kasi Humas Polres Konsel.

Kasat Reskrim Iptu La Ode Jefri Hamzah menjelaskan kasus pencurian uang, dengan modus mengintai nasabah bank hingga beraksi di parkiran minimarket di Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya.

Pencurian tersebut terjadi pada Senin (24/3/2025), sekira pukul 16.10 WITA di area parkir minimarket.

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Konawe Selatan Ungkap Kasus Pencurian, Penganiayaan dan Operasi Ketupat Lebaran

Dalam kasus pencurian tersebut, ada dua pelaku yang beraksi, yakni LR dan AG.

Kedua pelaku membuntuti korban sejak melakukan penarikan uang tunai di bank sebesar Rp6,4 juta, lalu diikuti sampai minimarket.

Uang disimpan korban di jok motor, dan dicuri pelaku.

Pelaku LR merupakan residivis pencurian dari Timika Papua dan telah dibekuk polisi.

Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara pelaku AG hingga kini masih menjadi buron polisi.

"Satu pelaku berinisial LR berhasil diamankan pihak kepolisian, dengan barang bukti sebilah badik, kendaraan yang dipakai pelaku dan uang Rp3,2 juta sisa yang dicuri. Sementara rekannya, AG, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)" kata Kasat Reskrim Iptu La Ode Jefri Hamzah saat konferensi pers di Mako Polres Konsel, Jumat (11/4/2025).

Baca juga: Warga Desa Tudungano Sawa Konawe Utara Sulawesi Tenggara Jadi Salah Satu Korban Pembunuhan KKB Papua

Sementara itu, kasus penganiayaan berat terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 23.30 WITA di Desa Matandahi, Kecamatan Tinanggea. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved