Polda Sultra Ungkap Peredaran Sabu

BREAKING NEWS Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Polda Sultra, Barang Bukti 1,2 Kilogram Sabu

irektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba lintas provinsi seberat 1,2 Kg

Istimewa
PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus narkoba linta provinsi saat konferensi pers, Rabu (26/3/2025). Barang bukti sabu sebanyak 1,2 kilogram tersebut hasil penangkapan dua kurir paket Sabu lintas provinsi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba lintas provinsi seberat 1.219 gram atau 1,2 kilogram.

Hal ini diungkap dalam konferensi yang berlangsung pada Rabu (26/3/2025), dipimpin langsung oleh Dirnarkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.

Dirnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berperan sebagai kurir.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RA dan AS.

RA ditangkap pada Kamis (13/3/2025) di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 23.15 WITA.

Baca juga: Detik-detik Ibu, Anak dan Keponakan di Kolono Konawe Selatan Ditangkap, Polisi Sita 10,62 Gram Sabu

Sedangkan AS ditangkap di ruko kontrakannya Komplek BTN Bumi Palangamas 2, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Minggu, (9/3/2025).

“Dari tangan pelaku RA diamankan 555 gram dan AS 664 gram sabu yang berasal dari Batam,” ungkap Kombes Pol Bambang pada Rabu (26/3/2025).(*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved