Berita Bombana

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bombana Sulawesi Tenggara, Sering Bertransaksi di Poleang

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Desa Tomampu Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
PENGEDAR NARKOBA - Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bombana di Desa Tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Polisi mengejar pemasok narkoba. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Desa Tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Diketahui, Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria inisiak S alias A, warga Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Kami mendapat laporan mengenai aktivitas seorang pria yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Desa Tomampu. Setelah melakukan pengintaian, tim kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkotika yang siap diedarkan," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Polisi Sebut 2 Pria di Bombana Sulawesi Tenggara Pengedar Narkoba Spesialis Tukang Tempel Sabu

Ia menjelaskan polisi juga menemukan satu sachet sabu ukuran sedang dan dua sachet ukuran kecil yang terbungkus dalam tisu di dalam dompet coklat milik tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita satu set alat hisap sabu (bong), dua sendok sabu, uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu ponsel merek Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok.

Berdasarkan hasil interogasi, S mengakui sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinsial MF dengan sistem tempel.

Ia juga mengaku telah beberapa kali menjual sabu kepada pelanggannya di sekitar wilayah Poleang.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bombana beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama yang memasok narkotika ke tersangka.

"Kami akan terus mengejar jaringan pemasok narkoba ini agar peredarannya bisa diberantas sampai ke akarnya," jelasnya.

Baca juga: Detik-detik Wanita Tertangkap Punya 500 Gram Sabu di Bandara Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara

Sementara itu, AKP Muh Arman juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba. Jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," ujarnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved