Berita Kendari Terkini
2 Anggota DPRD Kendari Jadi Saksi Kasus Pembongkaran Pagar Tutupi Jalan, Ungkap Hasil Koordinasi BPN
Sebanyak dua anggota DPRD Kota Kendari dihadirkan dalam sidang kasus pembongkaran pagar tutupi jalan, Jumat (14/3/2025).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
"Dua kali kami melakukan RDP," ujarnya.
Kata Lawama, pada RDP pertama saat itu teradu mengatakan dirinya memegang alas hak di lokasi kejadian.
"Pada saat itu saya minta untuk ditunjukkan tapi mereka tidak bisa menunjukkan," katanya.
Karena hal itu, pihaknya pun kemudian kembali menjadwalkan RDP kedua denga nmenghadirkan Kepala BPN Kota Kendari.
"Dia duduk di samping kiriku dan BPN bilang tidak ada alas hak di situ, yang ada cuma jalan," tuturnya.
Baca juga: Buruh Unjuk Rasa Tolak Upah Rendah di Perusahaan Tambang di Morosi Konawe Sulawesi Tenggara
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Irham mengatakan semua unsur dalam kasus ini sudah terpenuhi.
"Makanya kami terima berkas dan tersangkanya untuk kemudian disidangkan di pengadilan," ujarnya.
Irham bilang di lokasi, pelapor sudah mengantongi akta jual beli yang dilangsungkan di pengadilan.
"Dan itu ada putusan perdatanya," ujarnya.
Terkait dengan pernyataan BPN bahwa tidak ada alas hak di lokasi kejadian, hal tersebutlah yang akan diuji di pengadilan.
Baca juga: Bongkar Fondasi yang Tutupi Jalan Umum, 4 Buruh Harian, Satu Pengacara Sidang Perdana di PN Kendari
"Di sinilah kita akan uji, nanti majelis yang akan memutuskan," katanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Pedagang Minta Pembongkaran Pagar Pasar Sentral Wua-wua Kendari Sulawesi Tenggara ke Pj Wali Kota |
![]() |
---|
Imbas Pembongkaran Gerbang Batas Kota Kendari di Baruga, Arus Lalu Lintas Dialihkan Sementara |
![]() |
---|
4 Kelurahan di Kecamatan Kambu Kendari Dapat Kucuran Dana Rp6 Miliar, Prioritaskan Pembongkaran TPS |
![]() |
---|
Pemkot Kendari Layangkan Surat Pembongkaran Kali Kelima ke Pengelola Pasar Swadaya Mokoau |
![]() |
---|
Sekda Kendari Pimpin Pembongkaran Pagar Warkop Haji Anto 2, Owner Ikut Pegang Palu dan Membongkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.