Berita Kendari
Bongkar Fondasi yang Tutupi Jalan Umum, 4 Buruh Harian, Satu Pengacara Sidang Perdana di PN Kendari
Ketgam Suasa Lima terdakwa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (10/2/2025). Kelima terdakwa itu ditahan karena membongka
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Empat buruh harian dan satu pengacara ditahan usai melakukan pembongkaran fondasi yang tutupi jalan warga di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat ini lima terdakwa tersebut ditahan dan sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (10/2/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya yang dibacaka di depan persidangan, menyebut keempat tukang dan satu pengacara tersebut telah melakukan perbuatan perusakan.
Dengan cara menabrakan mobil dan membongkar fondasi yang dibangun oleh B, pemilik salah satu swalayan di Kecamatan Poasia Kota Kendari.
Karena kejadian itu, B pun merasa dirugikan sebanyak Rp 6 juta dan melaporkan kasus ini ke Polisi hingga berproses di Pengadilan untuk dilakukan pembuktian.
Sementara itu penasehat hukum para terdakwa yang ditemui usai persidangan, Muhamad Nur Salam mengatakan kasus ini terkesan dipaksakan.
Kata Nursalam pembongkaran tersebut dilakukan karena fondasi tersebut dibangun di atas jalan umum yang digunakan oleh warga.
Baca juga: Kamera CCTV Bakal Dipasang di Pedestrian dan Kali Kadia Kendari Cegah Perusakan Fasilitas Umum
Hal tersebut sesuai dengan dua surat BPN yang menyatakan lokasi itu merupakan jalan umum.
"Ada dua surat BPN, disitu dikatakan merupakan jalan umum dulunya Jalan Karisma tapi sekarang jadi jalan pemancar, jadi dasarnya dari mana sehingga mereka mengatakan kalau itu merupakan tanahnya," tuturnya.
Ditambah berdasarkan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Kendari, dikatakan lokasi tersebut merupakan jalan umum.
"Bahkan DPRD sudah merekomendasikan dan dilakukan pembongkaran, tapi setelah dibongkar, mereka bangun lagi di depannya," sambungnya.
Semestinya, kata Nur Salam para tukang tersebut tak bisa dipenjarakan karena mereka membongkar fondasi yang menutupi jalan umum.
"Kasihan mereka cari uang justru dipenjara, gara-gara kejadian ini," ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.