Ahok Diperiksa 10 Jam, 3 Pertanyaan Kasus Korupsi Pertamina, Ngaku Baru Tahu Operasional Subholding

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Kejaksaan Agung selama 10 jam lamanya.  Ia mengaku mendapat tiga pertanyaan yang membuatnya kaget.

kompas.com/Shela Octavia
AHOK JALANI PEMERIKSAAN - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/3/2025). Ahok diperiksa dengan status saksi atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. (kompas.com/Shela Octavia) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 10 jam lamanya. 

Ia mengaku mendapat tiga pertanyaan yang membuatnya kaget terkait kasus korupsi Pertamina

Selain itu, Ahok juga menyebut jika dirinya baru tahu mengenai operasional dalam subholding Pertamina

Karena, menurutnya, hal tersebut tidak dijangkaunya. 

Seperti diketahui, Ahok menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi di Pertamina

Kasus terkait tata kelola minyak mintah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 ini sudah menyita perhatian publik pada Februari 2025. 

Ahok diperiksa karena dirinya saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Pertamina selama periode praktik korupsi berlangsung. 

Baca juga: Ahok Ungkit Masa Lalu Jokowi Saat Deklarasi Ganjar, Sebut Megawati Putuskan Meski Kiemas Menolaknya

Upaya pemeriksaan dilakukan pada Kamis (13/3/2025) sejak pukul 08.36 WIB hingga pukul 18.31 WIB.

Ia pun menjalani pemeriksaan selama 10 jam dengan berbagai pertanyaan. 

Ada tiga pernyataan Ahok soal Korupsi Pertamina tersebut. 

Namun mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku kaget.

“Saya juga kaget-kaget, gitu lho,” ujarnya.

Pertanyaan tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan dari Kejagung. 

Ahok mengaku baru banyak mendengar soal operasional, ia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada 2019-2024.

Namun selama menjabat, Ahok justru jarang mendengar terkait operasional dari subholding. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved