Ahok Diperiksa 10 Jam, 3 Pertanyaan Kasus Korupsi Pertamina, Ngaku Baru Tahu Operasional Subholding
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Kejaksaan Agung selama 10 jam lamanya. Ia mengaku mendapat tiga pertanyaan yang membuatnya kaget.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Tiga broker juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan pemilik PT Navigator Khatulistiwa;
Dimas Werhaspati, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung memperkirakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang serius berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)
(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.