Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara

MK Tolak Perkara Pilkada Buton Selatan Sulawesi Tenggara, Hakim Sebut Dalil Permohonan Tidak Jelas

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Buton Selatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut tiga, Aliadi dan La Ode Rusyamin.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Buton Selatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut tiga, Aliadi dan La Ode Rusyamin. Hal ini disampaikan dalam sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang disiarkan langsung di YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (4/2/2025). (Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON SELATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Buton Selatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut tiga, Aliadi dan La Ode Rusyamin.

Hal ini disampaikan dalam sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang disiarkan langsung di YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (4/2/2025).

Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Suhartoyo membacakan putusan sejumlah perkara PHPU yang ditolak karena permohonan pemohon kabur.

Keputusan ditetapkan oleh sembilan hakim konstitusi, Kamis (30/1/2025) yang diucapkan dalam sidang MK terbuka untuk umum pada Selasa, pukul 20.43 WIB.

Dijabarkan sebanyak 10 permohonan perkara termasuk perkara nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Sulawesi Tenggara, Hakim Kabulkan Eksepsi Pihak Termohon dan Terkait

Dalam sidang perkara ini disebutkan karena tidak memenuhi syarat formil, maka tidak terdapat keraguan dari MK untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur.

Sehingga eksepsi yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas, kabur beralasan menurut hukum.

Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum, MK berpendapat permohonan pemohon dianggap kabur.

Sebab itu, eksepsi lain yakni jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Menimbang terhadap dalil-dalil lain juga tidak dipertimbangkan lebih lanjut sebab dinilai tidak ada relevansinya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved