Pilkada Kendari

BREAKING NEWS MK Tolak Perkara Pilkada Kendari Diajukan Yudhi-Nirna, Hakim Sebut Tak Penuhi Syarat

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi gugatan Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin dalam perkara Pilkada Kendari 2024, Rabu (5/2/2025).

Kolase TribunnewsSultra.com
SIDANG PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi gugatan Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin dalam perkara Pilkada Kendari 2024, Rabu (5/2/2025). Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan dalil pemohon tidak memenuhi unsur atau tidak berkekuatan hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. (Kolase TribunnewsSultra.com) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi gugatan Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin dalam perkara Pilkada Kendari 2024, Rabu (5/2/2025).

Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan dalil pemohon tidak memenuhi unsur atau tidak berkekuatan hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Amar putusan mengadili satu mengabulkan eksepsi pihak termohon dan terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dalam pokok permohonan," ungkapnya, pada Rabu (5/2/2025).

Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Kendari Sulawesi Tenggara, Hakim Mahkamah Konstitusi Sebut Permohonan Kabur

Lanjut Suhartoyo, dalam pokok permohonan menyatakan pokok pemohon tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan Abdul Rasak-Afdhal yang dibacakan dalam sidang MK, pada Selasa (4/2/2025).

Ditolaknya materi gugatan dari para termohon menjadi jalan mulus pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terpilih Siska Karina Imran-Sudirman melenggang ke penetapan calon terpilih oleh KPU. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved