Pilkada Kendari
BREAKING NEWS MK Tolak Perkara Pilkada Kendari Diajukan Yudhi-Nirna, Hakim Sebut Tak Penuhi Syarat
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi gugatan Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin dalam perkara Pilkada Kendari 2024, Rabu (5/2/2025).
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi gugatan Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin dalam perkara Pilkada Kendari 2024, Rabu (5/2/2025).
Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan dalil pemohon tidak memenuhi unsur atau tidak berkekuatan hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Amar putusan mengadili satu mengabulkan eksepsi pihak termohon dan terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dalam pokok permohonan," ungkapnya, pada Rabu (5/2/2025).
Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Kendari Sulawesi Tenggara, Hakim Mahkamah Konstitusi Sebut Permohonan Kabur
Lanjut Suhartoyo, dalam pokok permohonan menyatakan pokok pemohon tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan Abdul Rasak-Afdhal yang dibacakan dalam sidang MK, pada Selasa (4/2/2025).
Ditolaknya materi gugatan dari para termohon menjadi jalan mulus pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terpilih Siska Karina Imran-Sudirman melenggang ke penetapan calon terpilih oleh KPU. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Kendari
Pilkada 2024
Yudhianto Mahardika
Nirna Lachmuddin
Siska Karina Imran
Sudirman
sidang MK
putusan MK
TribunBreakingNews
Nobar Sidang Sengketa Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur Minta Warga Hormati Putusan MK |
![]() |
---|
KPU Segera Tetapkan Kepala Daerah Terpilih Usai MK Tolak Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Usai MK Tolak Perkara Pilkada Baubau, KPU Segera Tetapkan Yusran-Hamsinah Bolu Pasangan Terpilih |
![]() |
---|
MK Tolak Perkara Pilkada Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Hakim: Pemohon Tidak Memenuhi Syarat Formil |
![]() |
---|
REKAP Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 se Sulawesi Tenggara, 10 Perkara Ditolak, 4 Diputus Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.