Minggu, 26 April 2026

Berita Kendari

Siswa Sekolah di Kendari Sulawesi Tenggara Tetap Belajar Selama Ramadan 2025, Daftar Hari Libur

Berikut jadwal anak sekolah selama bulan Ramadan 2025 di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tayang:
zoom-inlihat foto Siswa Sekolah di Kendari Sulawesi Tenggara Tetap Belajar Selama Ramadan 2025, Daftar Hari Libur
dokumentasi TribunnewsSultra.com/ilustrasi kalender
KALENDER SEKOLAH: Kolase foto ilustrasi tanggal merah dan momen siswa baru SMP Negeri 17 Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin (10/7/2023). Seperti diketahui bulan Ramadan 1446 Hijriah bertepatan dengan bulan Maret 2025, proses pembelajaran di sekolah pun masih berjalan selama Ramadan, sekiranya ada beberapa hari libur bagi siswa yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk di Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut jadwal anak sekolah selama bulan Ramadan 2025 di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah mengumumkan kalender pendidikan untuk semester genap tahun ajaran 2024/2025 sejak Juni 2024 lalu.

Berdasarkan kalender tersebut, selama bulan Maret yang bertepatan dengan Ramadan 1446 Hijriah, sekiranya ada 16 hari libur.

Tujuh di antaranya tanggal merah atau libur nasional, sementara sisanya adalah linur hari Sabtu dan Minggu.

Ketujuh tanggal merah tersebut yakni tanggal 3 dan 4 Maret, libur awal Ramadan 1446 Hijriah.

Kemudian tanggal 26, 27 dan 28, perkiraan libur jelang Idulfitri 1446 Hijriah.

Dilanjutkan libur Hari Raya Nyepi 29 Maret, dan Hari Raya Idulfitri pada 31 Maret-1 April 2025.

Baca juga: Jadwal Libur Bulan Puasa Ramadhan 2025 hingga Long Weekend Januari ini, Isra Miraj, Tahun Baru Imlek

Sementara libur Sabtu dan Minggu selama Maret sebanyak 10 hari, antara lain tanggal 1, 2, 8, 9, 15, 16, 22, 23, 29 dan 30.

Selama bulan Ramadan dipastikan pula masih ada proses pembelajaran bagi siswa di sekolah.

Hal tersebut juga sebagaimana surat edaran bersama 3 menteri terkait pembelajaran di bulan Ramadhan 2025.

Yakni Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 400.1/320/SJ.

Surat ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2025 yang salinannya beredar luas dan dikutip pada Selasa (4/2/2025).

Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi tersebut resmi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti.

Kemudian Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Baca juga: Cegah Kekerasan, Pj Wali Kota Kendari Ingatkan Guru Tangani Murid Sakit di Sekolah Sesuai Gender

Surat edaran bersama tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/ wali kota, serta kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved