Jadwal Libur Bulan Puasa Ramadhan 2025 hingga Long Weekend Januari ini, Isra Miraj, Tahun Baru Imlek
Update jadwal libur bulan puasa Ramadhan 2025 hingga long weekend Januari ini, libur nasional dan cuti bersama Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Update jadwal libur bulan puasa Ramadhan 2025 hingga long weekend Januari ini, libur nasional dan cuti bersama Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.
Simak ulasan selengkapnya dihimpun TribunnewsSultra.com dari berbagai sumber resmi berikut ini.
Cuti bersama dan libur secara nasional sepanjang tahun 2025 sebelumnya ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri.
SKB diteken Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia.
Surat keputusan bersama Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tersebut tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB 3 Menteri yang mengatur jadwal libur nasional dan cuti bersama tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 Oktober 2024.
Sementara, jadwal untuk libur sekolah selama bulan puasa Ramadhan 2025 sejauh ini belum resmi ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah PAUD, SD dan SMP di Kendari Sulawesi Tenggara, Januari hingga Juni 2025
Libur siswa-siswi pada awal bulan Ramadhan tahun ini masuk kalender akademik yang sudah ditetapkan dinas pendidikan (disdik) daerah.
Misalnya Disdik Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sudah menerbitkan kalender akademik untuk semester genap tahun ajaran 2024/2025, periode Januari hingga Juni 2025.
Semester genap tahun ini bertepatan sejumlah momen keagamaan, seperti Isra Miraj, Tahun Baru Imlek, Hari Raya Nyepi, bulan Ramadhan hingga Idul Fitri serta Idul Adha 2025.
Dengan demikian, murid sekolah dasar (SD), pelajar sekolah menengah pertama (SMP), hingga siswa-siswa sekolah menengah atas (SMA) sederajat dipastikan banyak mendapatkan jadwal libur.
Beberapa di antaranya minus bulan puasa, sudah ditetapkan menjadi hari libur nasional dan cuti bersama.
Sehingga kalangan pekerja dan karyawan swasta, begitupun aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan lainnya, bisa menikmati liburnya.
Pada akhir bulan ini, misalnya ada 3 hari libur nasional dan cuti bersama yang berbarengan dengan akhir pekan Sabtu Minggu.
Pekerja dan karyawan swasta maupun pemerintahan serta siswa-siswi pun bisa menikmati libur akhir pekan panjang atau long weekend.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.