Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara

Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Perkara Pilkada Baubau Sulawesi Tenggara Saat Sidang Putusan MK

Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025). Hal ini berdasarkan hasil sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang disiarkan secara langsung di YouTube Mahkamah Konstitusi RI. (Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

Untuk itu, MK menilai tidak terdapat persoalan terhadap pemenuhan syarat surat pernyataan dukungan model B1KWK perseorangan nomor urut dua.

Selain itu, MK mengungkapkan tidak menemukan adanya kondisi khusus dalam permohonan tersebut.

Sementara selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 25.923 suara atau 31,74 persen.

Sehingga MK menimbang bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved