Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara
Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Perkara Pilkada Baubau Sulawesi Tenggara Saat Sidang Putusan MK
Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025). Hal ini berdasarkan hasil sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang disiarkan secara langsung di YouTube Mahkamah Konstitusi RI. (Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Untuk itu, MK menilai tidak terdapat persoalan terhadap pemenuhan syarat surat pernyataan dukungan model B1KWK perseorangan nomor urut dua.
Selain itu, MK mengungkapkan tidak menemukan adanya kondisi khusus dalam permohonan tersebut.
Sementara selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 25.923 suara atau 31,74 persen.
Sehingga MK menimbang bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Tags
alasan
Mahkamah Konstitusi
penolakan
perkara
Pilkada Baubau
Kota Baubau
Sulawesi Tenggara
TribunBreakingNews
Baca Juga
Update 14 Sengketa Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi Termasuk Pilgub Sultra |
![]() |
---|
Gugatan Rasak-Afdhal dan Yudhi-Nirna Soal Hasil Pilkada Kendari 2024 Diregister Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Calon Bupati Buton Selatan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Soal Hasil Pilkada Busel 2024 |
![]() |
---|
Peserta Pemilu Menggugat ke Mahkamah Konstitusi, Maruf Amin: Kita Harap Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Sosok Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan Gugatan IKN yang Dibongkar Hakim Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.