Sosok Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan Gugatan IKN yang Dibongkar Hakim Mahkamah Konstitusi
Sosok mahasiswa palsukan tanda tangan gugatan pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibongkar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sosok mahasiswa palsukan tanda tangan gugatan pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibongkar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dugaan pemalsuan tanda tangan itu terungkap dalam sidang lanjutan uji materiil yang digelar oleh MK pada Rabu (13/07/2022) lalu.
Pada Jumat (15/07/2022), tindakan mahasiswa palsukan tanda tangan gugatan itupun ramai menjadi sorotan di media sosial (medsos).
Bahkan, tagar #mahasiswa yang beberapa di antaranya mengenai artikel pemalsuan tanda tangan itu menjadi trending Twitter.
Uji materiil terkait aturan pengangkatan Kepala Otorita IKN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.
Baca juga: Karir Mentereng Debby Kurniawan Sosok Anggota DPR RI Partai Demokrat, Anak Bupati Lamongan 2010-2021
Gugatan diajukan 6 sosok mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lampung atau FH Unila.
Sosok para pemohon tersebut yakni M Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Pemohon I), Hurriyah Ainaa Mardiyah (Pemohon II), dan Ackas Depry Aryando (Pemohon III).
Selain itu, Rafi Muhammad (Pemohon IV), Dea Karisna (Pemohon V), dan Nanda Trisua Hardianto (Pemohon VI).
Terbongkarnya pemalsuan tanda tangan gugatan oleh Hakim MK tersebut terjadi pada sidang kedua Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 yang digelar pada Rabu (13/7/2022).
Dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi MK, www.mkri.id, sidang uji materiil aturan pengangkatan Kepala Otorita IKN tersebut seharusnya beragendakan perbaikan permohonan.
Arief didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.
“Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini?,” tanya Arief kepad pemohon yang mengikuti sidang lanjutan secara online.
“Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon,” ujar Arief menambahkan.
Awalnya, para pemohon yang merupakan mahasiswa FH Unila bersikukuh bahwa tanda tangan mereka tersebut asli.
Mereka menegaskan kalau tanda tangannya tersebut berupa tanda tangan digital.