Fakta Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur, Berujung Menunggu Hasil Sengketa di MK

Fakta jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 diundur. Bahkan perubahan jadwal tersebut sudah beberapa kali terjadi. 

POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
ILUSTRASI Pelantikan- Berikut ini fakta jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 diundur. Bahkan perubahan jadwal tersebut sudah beberapa kali terjadi. Adapun pada keputusan terbaru Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan jika pelantikan akan digelar serentak. Setelah sebelumnya, dijadwalkan untuk kepala daerah non sengketa dilantik pada 6 Februari 2025. 

4. Perpres Baru

Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan dismissal terkait sengketa Pilkada serentak 2024 pada tanggal 4-5 Februari 2025. 

Keputusan ini akan menentukan nasib berbagai gugatan yang telah diajukan. 
Pengumuman putusan dismissal ini dilakukan lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025, seharusnya putusan dismissal dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.

Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelantikan kepala daerah terpilih yang sengketanya dinyatakan gugur.

"Saat ini kemendagri tengah berkoordinasi dengan unsur pimpinan pemerintahan, DPR, KPU, DKPP dan tentu MK untuk menyelaraskan keputusan MK ini dengan rencana tahapan pelantikan kepala daerah," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya kepada Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).

Hal ini disampaikan Bima menanggapi kabar perubahan tanggal pelantikan kepala daerah, yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025.(*)

(TribunnewsSultra.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved