Fakta Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur, Berujung Menunggu Hasil Sengketa di MK

Fakta jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 diundur. Bahkan perubahan jadwal tersebut sudah beberapa kali terjadi. 

POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
ILUSTRASI Pelantikan- Berikut ini fakta jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 diundur. Bahkan perubahan jadwal tersebut sudah beberapa kali terjadi. Adapun pada keputusan terbaru Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan jika pelantikan akan digelar serentak. Setelah sebelumnya, dijadwalkan untuk kepala daerah non sengketa dilantik pada 6 Februari 2025. 

Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak. 

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," ujarnya. 

Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. 

Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

Baca juga: Pesan Pj Bupati Stanley Saat Pisah Sambut, Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Konawe Terpilih

2. 6 Februari 2025

Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tanpa sengketa awalnya akan digelar lebih dulu pada Kamis (6/2/2025).

Tanpa menanti hasil keputusan MK dari sengketa Pilkada 2024
 
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD," 

"Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat dikutip TribunnewsSultra.com. 

3. Kepala Daerah Terpilih Dilantik Serentak Usai Keputusan MK dari hasil sengketa

Mendagri, Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah nonsengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi. 

"Yang 6 Februari karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2).

Tito mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.

"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang non sengketa dan dismissal, untuk efisiensi," ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved