Fakta Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur, Berujung Menunggu Hasil Sengketa di MK
Fakta jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 diundur. Bahkan perubahan jadwal tersebut sudah beberapa kali terjadi.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini fakta jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 diundur.
Bahkan perubahan jadwal tersebut sudah beberapa kali terjadi.
Adapun pada keputusan terbaru Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan jika pelantikan akan digelar serentak.
Setelah sebelumnya, dijadwalkan untuk kepala daerah non sengketa dilantik pada 6 Februari 2025.
Seperti diketahui, para kepala daerah yang sudah terpilih di Pilkada 2024 menunggu jadwal pelantikan.
Jadwal yang dikeluarkan oleh Mendagri berganti-ganti.
Baca juga: Kepastian Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024, Mendagri Diundur Demi Efisiensi
Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
Namun setelah itu, berubah kembali dan dimajukan untuk kepala daerah terpilih.
Lantas apa saja fakta-fakta jadwal pelantikan diundur?
1. Mundur hingga Maret
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pilkada 2024 disebut akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.
Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025).
Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," ujarnya.
Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.
Baca juga: Pesan Pj Bupati Stanley Saat Pisah Sambut, Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Konawe Terpilih
2. 6 Februari 2025
Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tanpa sengketa awalnya akan digelar lebih dulu pada Kamis (6/2/2025).
Tanpa menanti hasil keputusan MK dari sengketa Pilkada 2024.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD,"
"Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat dikutip TribunnewsSultra.com.
3. Kepala Daerah Terpilih Dilantik Serentak Usai Keputusan MK dari hasil sengketa
Mendagri, Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah nonsengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi.
"Yang 6 Februari karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2).
Tito mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.
"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang non sengketa dan dismissal, untuk efisiensi," ujarnya.
4. Perpres Baru
Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan dismissal terkait sengketa Pilkada serentak 2024 pada tanggal 4-5 Februari 2025.
Keputusan ini akan menentukan nasib berbagai gugatan yang telah diajukan.
Pengumuman putusan dismissal ini dilakukan lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025, seharusnya putusan dismissal dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.
Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelantikan kepala daerah terpilih yang sengketanya dinyatakan gugur.
"Saat ini kemendagri tengah berkoordinasi dengan unsur pimpinan pemerintahan, DPR, KPU, DKPP dan tentu MK untuk menyelaraskan keputusan MK ini dengan rencana tahapan pelantikan kepala daerah," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya kepada Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).
Hal ini disampaikan Bima menanggapi kabar perubahan tanggal pelantikan kepala daerah, yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025.(*)
(TribunnewsSultra.com/Kompas.com/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.