Pilkada Sultra

Jawaban Kuasa Hukum Tina Soal Dalil KPU Sultra Minta MK Tak Lanjutkan Permohonan Sengketa Pilkada

Kuasa Hukum Tina Nur Alam, Sugihyarman Silondae menilai dalil KPU Sultra yang meminta hakim MK menghentikan permohonan gugatan Pilkada tidak berbobot.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kuasa Hukum Tina Nur Alam, Sugihyarman Silondae. 

Sugihyarman pun menyoroti penghentian beberapa laporan dugaan politik uang oleh Bawaslu dan kepolisian karena batas waktu investigasi.

Menurutnya, penghentian di tingkat pengawas bukan berarti meniadakan pelanggaran.

“Asas kemanfaatan dan keadilan menuntut agar MK dapat memeriksa lebih jauh. Dalam perkara semisal Putusan MK Nomor 3/PHP.BUP-XIX/2021 (Halmahera Utara) atau Nomor 135/PHP.GUB-XIX/2021 (Kalimantan Selatan), MK menegaskan bahwa jika indikasi money politics besar dan berdampak masif, maka perselisihan wajib digali sampai pokok perkara,” urainya.

Pada akhirnya, Sugihyarman menegaskan bahwa perkara Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 patut diteruskan ke pemeriksaan pokok perkara.

Ia mengutip empat asas hukum utama—keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan perlindungan hak konstitusional—yang dianut MK berdasarkan UU MK dan yurisprudensi terdahulu. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved