Pilkada Sultra
Jawaban Kuasa Hukum Tina Soal Dalil KPU Sultra Minta MK Tak Lanjutkan Permohonan Sengketa Pilkada
Kuasa Hukum Tina Nur Alam, Sugihyarman Silondae menilai dalil KPU Sultra yang meminta hakim MK menghentikan permohonan gugatan Pilkada tidak berbobot.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Di sisi lain, Kuasa Hukum Termohon dan pihak terkait mempersoalkan dalil selisih suara antara Pemohon dan pemenang Pilkada—yang diklaim mencapai 31,55 persen—untuk menyatakan permohonan seharusnya langsung ditolak berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada.
Menanggapi ini, Sugihyarman mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki sejumlah yurisprudensi yang menegaskan ambang batas selisih suara bukanlah norma absolut bila terdapat indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ia menyebut beberapa Yurisprudensi MK, seperti Putusan MK Nomor 97/PHP.BUP-XIV/2016 (Sanggau), Putusan MK Nomor 47/PHP.BUP-XIV/2016 (Intan Jaya), dan Putusan MK Nomor 60/PHP.BUP-XVI/2018 (Paniai).
Pada putusan-putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi tetap memeriksa pokok perkara meski selisih suara di atas ambang batas.
“Ini menunjukkan bahwa MK tidak sekadar menghitung angka suara. Bila prinsip kejujuran dan keadilan terlanggar, Mahkamah Konstitusi wajib menggali substansi demi melindungi hak konstitusional,” ujar Sugihyarman.
Lebih lanjut, Termohon dan pihak terkait mempersoalkan dalil Pemohon Tina Nur Alam mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Sultra dalam dokumen B-KWK PARPOL yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan, dengan alasan bahwa dugaan tersebut tidak dilaporkan secara resmi ke kepolisian atau Bawaslu.
Baca juga: No Comment Jawab Tina Nur Alam Ditanya Soal Permintaan NasDem Sultra Tak Ajukan Gugatan ke MK
Namun, Sugihyarman menilai pandangan tersebut lemah secara hukum dan tidak relevan dalam konteks sengketa ini.
“Tidak adanya laporan resmi ke aparat penegak hukum tidak serta-merta menghilangkan potensi pelanggaran. Dalam mekanisme di Mahkamah Konstitusi, Pemohon memiliki ruang untuk mengajukan bukti lain, seperti keterangan saksi, ahli, serta akta otentik di bawah sumpah (affidavit), yang secara hukum sah dan dapat digunakan untuk menilai keabsahan dokumen,” jelas Sugihyarman.
Ia menekankan bahwa kasus ini bukanlah proses pidana yang m emerlukan penegakan hukum dalam ranah kriminal, melainkan sengketa konstitusional yang bertujuan untuk menilai keabsahan proses dan dokumen dalam pemilihan.
Dalam konteks ini, pembuktian tidak bergantung pada adanya laporan pidana, tetapi pada substansi bukti yang dapat menunjukkan adanya pelanggaran yang berdampak pada legitimasi pencalonan dan hasil pemilu.
“Apalagi, dalam perkara ini terdapat pengakuan langsung dari Wa Ode selaku pihak yang diduga tanda tangannya dipalsukan, dituangkan dalam bukti akta otentik (affidavit) dan bukti-bukti pendukung lain yang sah secara hukum. Karena itu, peran MK adalah memverifikasi dan menilai dampak pemalsuan atas legitimasi pencalonan,” paparnya.
Sugihyarman menambahkan bahwa pemalsuan dokumen, seperti tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Sultra, adalah pelanggaran administratif yang berdampak langsung pada keabsahan pencalonan.
"Pencalonan itu bersifat kumulatif. Artinya, meskipun pasangan calon telah memenuhi syarat minimal jumlah dukungan partai politik, jika salah satu dokumen dukungan partai pengusung cacat hukum, maka pencalonan tetap tidak sah," jelasnya.
Baca juga: Tim Pendukung Iringi Tina Nur Alam-LM Ihsan Keluar Venue Debat Sambil Nyanyikan Yelyel Nomor Empat
Ia juga menyoroti kejanggalan verifikasi dokumen oleh KPU Sultra melalui video call yang justru diajukan oleh pihak terkait sebagai bukti.
"Mengapa KPU tidak aktif membuktikan keabsahan dokumen ini? Hal ini memunculkan potensi keberpihakan dan penyimpangan prosedur yang harus diusut," tegasnya.
Tim Pendukung Iringi Tina Nur Alam-LM Ihsan Keluar Venue Debat Sambil Nyanyikan Yelyel Nomor Empat |
![]() |
---|
Ruksamin Minta Saran Tina Nur Alam Jika Dirinya Gubernur Sultra, Ihsan Malah Bahas 1 Tambah 3 Jadi 4 |
![]() |
---|
Tina Nur Alam Sorot Visi Sultra Pusat Energi Dunia, Dijawab Ruksamin, Berbalas Kelakar Soal Sepakat |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa Sultra Harap Program Beasiswa Diteruskan Tina Nur Alam Jika Terpilih Jadi Gubernur |
![]() |
---|
Tina Nur Alam Cerita Bahteramas, Program Serba 4, Kenalkan Ihsan Cawagub Sultra Termuda Saat Debat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.