Pilkada Sulawesi Tenggara
Update Sidang MK Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara: Sorotan KPU Sultra, Serangan Balik ASR dan Hugua
Update sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara atau Pilkada Sultra 2024.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Berdasarkan Keputusan KPU Sultra Nomor 320 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur adalah Paslon 1 memperoleh 149.642 suara.
Paslon 2 meraih 775.183 suara, Paslon 3 mendapatkan 246.393 suara, serta Paslon 4 mengantongi 308.373 suara.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara tersebut disebabkan adanya pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon 2.
“Selisih perolehan suara antara pemohon nomor urut 4 dengan pasangan calon nomor urut 2 peraih suara terbanyak di atas dikarenakan antara lain,” ujar Didi.
“Terdapat pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2,” lanjutnya.
Didi menjelaskan, Paslon 2 melalui penyalahgunaan wewenang oknum aparatur sipil negara (ASN).
Kepala desa, kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepala dusun pada 11 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dugaan melakukan kecurangan money politic atau politik uang berupa pemberian uang dan/atau barang melalui tim kampanye dan relawan baik secara terang-ternagan maupun sembunyi-sembunyi.
Termasuk adanya dugaan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 5 Kelurahan Baruga, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, yang melakukan pelanggaran surat suara telah tercoblos untuk paslon 2 sebelum pemilihan berlangsung.
Menurut pemohon, politik uang tersebut direncanakan secara matang dan tersusun dengan melibatkan sistem pemerintahan desa secara berjenjang di tingkat desa ke dusun-dusun serta melakukan intimidasi terhadap pemilih.
Selain itu, sebaran adanya politik uang di 11 kabupaten dari 17 kabupaten di Sultra berdampak secara masif lebih dari 50+1 dalam wilayah kabupaten pada Provinsi Sultra terhadap perolehan suara signifikan dari pihak Paslon 2.
Dengan demikian, menurut Pemohon, berdasarkan pelanggaran TSM dimaksud maka perolehan suara pihak terkait paslon 2 sebesar 775.183 suara seharusnya dianggap tidak sah oleh KPU Sultra selaku termohon.
KPU Sultra telah menetapkan perolehan suara Pilgub Sultra yaitu Paslon 1 Ruksamin-Sjafei Kahar 149.642 suara.
Paslon 2 Andi Sumangerukka-Hagua 775.183 suara, Paslon 3 Lukman Abunawas-Laode Ida 246.393 suara, dan Paslon 4 Tina Nur Alam-La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan 308.373 suara.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Hanura Sultra dalam dokumen B.KWK PARPOL. Partai Hanura adalah salah satu pengusung Paslon 2.
Menurut Pemohon, B.KWK PARPOL dari Paslon 2 tidak ditandatangani Ketua DPD Hanura Sulawesi Tenggara.
Hal ini menunjukkan adanya cacat administratif terhadap dokumen syarat pencalonan yang akan menyebabkan batal atau tidak sahnya pasangan calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Sulawesi Tenggara Nomor 320 Tahun 2024.
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun 2024 sepanjang mengenai perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Andi Sumangerukka dan Hugua.
Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua.
Serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 149.642 suara, Paslon 2 didiskualifikasi, Paslon 3 246.393 suara, dan Paslon 4 308.373 suara.
Atau memerintahkan Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Sultra pada semua TPS di 13 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara dengan hanya diikuti 3 paslon tanpa paslon 2.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari/Amelda Devi Indriani)
Mahkamah Konstitusi
Sulawesi Tenggara
Pilkada Sultra
sidang MK
Pilgub Sultra
KPU Sultra
Gubernur Sultra
Andi Sumangerukka
Hugua
Tina Nur Alam
Ihsan Taufik Ridwan
Pemprov Sultra Tunggu Surat Edaran Kemendagri Pelantikan Serentak Bupati, Walikota Tanpa Sengketa MK |
![]() |
---|
FIKS Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Termasuk Sulawesi Tenggara, Pilkada Tanpa dan Dengan Perkara MK |
![]() |
---|
RESMI Jadwal Pelantikan 6 Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara, Kolaka, Mubar |
![]() |
---|
Hasil Sidang Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara di MK: Kendari, Wakatobi, Konsel, Konkep, Buton, Kolut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.