Pilkada Sulawesi Tenggara

Update Sidang MK Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara: Sorotan KPU Sultra, Serangan Balik ASR dan Hugua

Update sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara atau Pilkada Sultra 2024.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Kolase foto dok mkri.id/Humas/Teguh
Update sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara atau Pilkada Sultra 2024. Agenda sidang MK terkait perkara hasil Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra kembali berlangsung di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani tersebut mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. 

Keterangan Bawaslu

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang. 

Salah satunya ada laporan yang dilaporkan pada 14 November terkait dugaan pemberian uang dan atribut kampanye dari Kepala Desa Anggolomoare kepada Kepala Desa Lakomea. 

Bawaslu Sultra meneruskan rekomendasi yang pada pokoknya laporan diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan didukung minimal dua alat bukti.

Dan selanjutnya diteruskan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, Polda Sultra telah menghentikan proses penyidikan karena terlapor tidak ditemukan hingga waktu 14 hari penyidikan. 

Baca juga: FIKS Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Termasuk Sulawesi Tenggara, Pilkada Tanpa dan Dengan Perkara MK

“Karena selama 14 hari waktu penyidikan tidak ditemukan tersangkanya sehingga dihentikan penyidikannya karena kadaluwarsa,” kata Iwan dalam sidang MK dilansir laman mkri.id.

Sementara untuk laporan yang sama, Bawaslu Sultra meneruskan rekomendasi.

Pada pokoknya, terlapor diduga telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau pelanggaran netralitas kepala desa.

Dan selanjutnya diteruskan kepada Bupati Konawe untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. 

Namun sampai saat ini, Bupati Konawe belum menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Pembelaan Pihak Terkait

Sementara, pihak terkait yakni paslon nomor urut 2 Andi Sumangerukka dan Hugua membantah dalil Pemohon mengenai tuduhan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa. 

Update 14 sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tenggara bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Umum Gubernur Sultra, Wali Kota, Bupati se-Provinsi Sultra yang sudah didaftarkan masing-masing pasangan calon (paslon) sejauh ini berstatus teregistrasi. Perselisihan hasil Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara itu telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Update 14 sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tenggara bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Umum Gubernur Sultra, Wali Kota, Bupati se-Provinsi Sultra yang sudah didaftarkan masing-masing pasangan calon (paslon) sejauh ini berstatus teregistrasi. Perselisihan hasil Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara itu telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). (Kolase foto Kompas.com, dok mkri.id)

Pihak terkait justru berbalik menuduh pemohon yang sejatinya merupakan istri Gubernur Sulawesi Tenggara 2008-2017 Nur Alam yang melakukan pengerahan struktur ASN dan kepala desa.

Untuk mendukung kedua anak pemohon pada Pemilihan Wali Kota atau Pilwali Kendari dan Pemilihan Bupati Konawe Selatan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved