Pilkada Sulawesi Tenggara

Update Sidang MK Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara: Sorotan KPU Sultra, Serangan Balik ASR dan Hugua

Update sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara atau Pilkada Sultra 2024.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Kolase foto dok mkri.id/Humas/Teguh
Update sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara atau Pilkada Sultra 2024. Agenda sidang MK terkait perkara hasil Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra kembali berlangsung di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani tersebut mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. 

“Sebaliknya pihak terkait bukan merupakan petahana dan baru mengikuti kontestasi elektoral dalam pilkada,” kata kuasa hukum pihak terkait, Donal Fariz.

“Sehingga dalil tidak berdasar,” jelas Donal menambahkan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 MK.

Pihak terkait juga mengatakan Nur Alam tidak terdaftar sebagai tim kampanye, tetapi selalu aktif berkampanye dan mengoordinasikan tim kampanye bahkan dengan narasi menyerang kesukuan pihak terkait. 

Ihsan Tarik Permohonan, Dalil Pemohon Tina

Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara nomor urut 4 Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan sebelumnya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sultra di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca juga: Pemprov Sultra Tunggu Surat Edaran Kemendagri Pelantikan Serentak Bupati, Walikota Tanpa Sengketa MK

Namun, Ihsan yang hadir langsung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK menyatakan menarik permohonan.

Sedangkan Tina tetap melanjutkan permohonan yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025.

“Saya mencabut sendiri, tidak ada (diskusi dengan pasangannya maupun kuasa hukum) Yang Mulia,” kata Ihsan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.

Sementara Saldi menegaskan syarat untuk mengajukan permohonan PHPU Kepala Daerah adalah pasangan calon. 

Menurut dia, seeloknya Ihsan menyampaikan secara resmi kepada pasangannya serta kuasa hukum paslon nomor urut 4 mengenai penarikan kembali permohonan sengketa Pilkada 2024 di MK.

Namun, atas fakta tersebut, Saldi mengatakan Mahkamah akan mempertimbangkannya dan permohonan ini tetap dapat disampaikan dalam persidangan.

Baca juga: Profil 6 Jenderal TNI Polri Terpilih Gubernur dan Wagub, Sosok Seangkatan Prabowo Subianto

“Kalau Pak Didi mau menyampaikan pokok-pokok permohonan disilakan,” kata Saldi kepada kuasa hukum pemohon Didi Supriyanto. 

“Nanti kondisi ini silakan Termohon dan Pihak Terkait memberikan respon karena kita kan punya ketentuan soal bagaimana menyelesaikan ini,” jelasnya menambahkan.

Didi pun menjelaskan selisih perolehan suara paslon 4 selaku pemohon dengan paslon 2 selaku pihak terkait yang memperoleh suara terbanyak adalah 466.810 suara. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved