Berita Muna

Warga di Muna Sulawesi Tenggara Laporkan Mantan Kepala Desanya ke Polisi Dugaan Pemalsuan Dokumen

Masyarakat di Kecamatan Marobo Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan mantan kepala desanya ke polisi.

Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Dua kuasa hukum mendampingi masyarakat Desa Poaroha, Kecamatan Marobo Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, melaporkan mantan kepala desanya ke Polres Muna. 

"Mungkinkah seseorang memiliki ijazah ganda pada strata yang sama? Inikan tidak masuk akal,"

"Pertanyaan sekarang, LR mengeluarkan SK untuk L pada tahun 2019 untuk tetap jadi perangkat desa apa dasarnya, di mana L baru memiliki ijazah pada tahun 2020," ujar Djamaludin

Maka dari itu, LR diduga kuat menggunakan jabatannya secara sewenang-wenang tanpa didasari dengan aturan yang jelas.

"Inilah yang membuat masyarakat merasa tidak adil atas keputusan mantan kepala desanya, sehingga mereka meminta pihak kepolisian untuk memeriksa LR terkait dugaan pemalsuan data yang dilakukannya pada tahun 2019 lalu," pungkas Djamaludin.

Sementara Rekan seprofesi Djamaludin, Sahabat menyayangkan atas kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Pasalnya sudah hampir genap setahun, sejak dilaporkan pada 12 Februari 2024 belum ada progres dari laporan tersebut sampai saat ini.

Sementara, menurut Sahabat kasus ini bukan masalah yang rumit cukup melakukan pencocokan data.

"Ini bukan kasus rumit seharusnya, polisi tinggal mencocokkan SK mantan kepala desa dan tahun terbit Ijazah milik L," bebernya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka saat dikonfirmasi soal laporan ini pihaknya sudah melihat dan memeriksanya.

"Iya, kita sudah periksa," singkatnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunnewsSultra.com terus berupaya menghubungi mantan kepala desa tersebut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved