Berita Muna

Warga di Muna Sulawesi Tenggara Laporkan Mantan Kepala Desanya ke Polisi Dugaan Pemalsuan Dokumen

Masyarakat di Kecamatan Marobo Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan mantan kepala desanya ke polisi.

Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Dua kuasa hukum mendampingi masyarakat Desa Poaroha, Kecamatan Marobo Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, melaporkan mantan kepala desanya ke Polres Muna. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Masyarakat di Kecamatan Marobo Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan mantan kepala desanya ke polisi.

Laporan tersebut berkaitan dugaan pemalsuan dokumen saat pengangkatan salah seorang perangkat desa pada tahun 2019 silam.

Mantan kepala Desa Poaroha inisial LR dilaporkan masyarakatnya sendiri, terkait pemalsuan dokumen saat pengangkatan perangkat desa saat masih menjabat periode 2013-2019.

LR dilaporkan di Polres Muna oleh perwakilan masyarakat La Ode Bara pada 12 Februari 2024 lalu.

Berikut kronologis peristiwa tersebut berdasarkan hasil wawancara TribunnewsSultra.com, Jumat (10/1/2025) pagi, dengan kuasa hukum yang mendampingi masyarakat Poaroha, Djamaludin.

Djamaluddin menjelaskan, terlapor yakni LR diakhir masa jabatannya tahun 2019, melakukan pemberhentian dan pengangkatan beberapa perangkat desa karena tidak memenuhi syarat berdasarkan undang-undang tentang desa.

Di mana dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memenuhi syarat untuk menjadi perangkat desa harus sekurang-kurangnya tamatan Sekolah Menengah Atas atau SLTA.

Baca juga: Polres Konsel Tetapkan Kepala Desa Puupi Konawe Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Namun dalam pemberhentian perangkat desa tersebut, LR memanipulasi dokumen salah seorang perangkatnya berinisial L dengan maksud agar tidak diberhentikan.

Sehingga perangkat berinisial L tidak diberhentikan atas dasar surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh kepala desa.

"Jadi semua perangkat desa yang tidak tamat sampai SMA/SLTA diberhentikan kecuali perangkat berinisial L ini," kata Djamaludin.

"Perangkat berinisial L ini tidak jadi diberhentikan karena dalam SK yang dikeluarkan kepala desa L memiliki ijazah atau SMA/SLTA, sehingga memenuhi syarat untuk menjadi perangkat desa," jelasnya menambahkan.

Namun selang waktu berjalan, perangkat desa berinisial L ini di etahui baru memiliki ijazah SMA pada tahun 2020.

Hal ini diketahui oleh masyarakat, saat L mencalonkan diri pada pemilihan Kepala Desa Poaroha Kecamatan Marobo sekabupaten pada tahun 2020.

Kata, Djamaludin keberadaan ijazah milik L tersebut diketahui oleh panitia pemilihan kepala desa pada tahun 2020.

Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Eks Pj Kepala Desa di Muna Sultra, Terancam 20 Tahun Penjara

Anehnya, dalam pemberhentian dan pengangkatan kepala desa pada tahun 2019, L tidak diberhentikan karena sudah memiliki ijazah SMA/SLTA, namun ternyata L baru memiliki ijazah paket C pada tahun 2020.

"Mungkinkah seseorang memiliki ijazah ganda pada strata yang sama? Inikan tidak masuk akal,"

"Pertanyaan sekarang, LR mengeluarkan SK untuk L pada tahun 2019 untuk tetap jadi perangkat desa apa dasarnya, di mana L baru memiliki ijazah pada tahun 2020," ujar Djamaludin

Maka dari itu, LR diduga kuat menggunakan jabatannya secara sewenang-wenang tanpa didasari dengan aturan yang jelas.

"Inilah yang membuat masyarakat merasa tidak adil atas keputusan mantan kepala desanya, sehingga mereka meminta pihak kepolisian untuk memeriksa LR terkait dugaan pemalsuan data yang dilakukannya pada tahun 2019 lalu," pungkas Djamaludin.

Sementara Rekan seprofesi Djamaludin, Sahabat menyayangkan atas kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Pasalnya sudah hampir genap setahun, sejak dilaporkan pada 12 Februari 2024 belum ada progres dari laporan tersebut sampai saat ini.

Sementara, menurut Sahabat kasus ini bukan masalah yang rumit cukup melakukan pencocokan data.

"Ini bukan kasus rumit seharusnya, polisi tinggal mencocokkan SK mantan kepala desa dan tahun terbit Ijazah milik L," bebernya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka saat dikonfirmasi soal laporan ini pihaknya sudah melihat dan memeriksanya.

"Iya, kita sudah periksa," singkatnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunnewsSultra.com terus berupaya menghubungi mantan kepala desa tersebut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved