Berita Muna
Warga di Muna Sulawesi Tenggara Laporkan Mantan Kepala Desanya ke Polisi Dugaan Pemalsuan Dokumen
Masyarakat di Kecamatan Marobo Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan mantan kepala desanya ke polisi.
Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Masyarakat di Kecamatan Marobo Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan mantan kepala desanya ke polisi.
Laporan tersebut berkaitan dugaan pemalsuan dokumen saat pengangkatan salah seorang perangkat desa pada tahun 2019 silam.
Mantan kepala Desa Poaroha inisial LR dilaporkan masyarakatnya sendiri, terkait pemalsuan dokumen saat pengangkatan perangkat desa saat masih menjabat periode 2013-2019.
LR dilaporkan di Polres Muna oleh perwakilan masyarakat La Ode Bara pada 12 Februari 2024 lalu.
Berikut kronologis peristiwa tersebut berdasarkan hasil wawancara TribunnewsSultra.com, Jumat (10/1/2025) pagi, dengan kuasa hukum yang mendampingi masyarakat Poaroha, Djamaludin.
Djamaluddin menjelaskan, terlapor yakni LR diakhir masa jabatannya tahun 2019, melakukan pemberhentian dan pengangkatan beberapa perangkat desa karena tidak memenuhi syarat berdasarkan undang-undang tentang desa.
Di mana dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memenuhi syarat untuk menjadi perangkat desa harus sekurang-kurangnya tamatan Sekolah Menengah Atas atau SLTA.
Baca juga: Polres Konsel Tetapkan Kepala Desa Puupi Konawe Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Namun dalam pemberhentian perangkat desa tersebut, LR memanipulasi dokumen salah seorang perangkatnya berinisial L dengan maksud agar tidak diberhentikan.
Sehingga perangkat berinisial L tidak diberhentikan atas dasar surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh kepala desa.
"Jadi semua perangkat desa yang tidak tamat sampai SMA/SLTA diberhentikan kecuali perangkat berinisial L ini," kata Djamaludin.
"Perangkat berinisial L ini tidak jadi diberhentikan karena dalam SK yang dikeluarkan kepala desa L memiliki ijazah atau SMA/SLTA, sehingga memenuhi syarat untuk menjadi perangkat desa," jelasnya menambahkan.
Namun selang waktu berjalan, perangkat desa berinisial L ini di etahui baru memiliki ijazah SMA pada tahun 2020.
Hal ini diketahui oleh masyarakat, saat L mencalonkan diri pada pemilihan Kepala Desa Poaroha Kecamatan Marobo sekabupaten pada tahun 2020.
Kata, Djamaludin keberadaan ijazah milik L tersebut diketahui oleh panitia pemilihan kepala desa pada tahun 2020.
Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Eks Pj Kepala Desa di Muna Sultra, Terancam 20 Tahun Penjara
Anehnya, dalam pemberhentian dan pengangkatan kepala desa pada tahun 2019, L tidak diberhentikan karena sudah memiliki ijazah SMA/SLTA, namun ternyata L baru memiliki ijazah paket C pada tahun 2020.
Sulawesi Tenggara
Muna
Marobo
pemalsuan dokumen
mantan kepala desa
dilaporkan
Polres Muna
perangkat desa
Hujan Bakal Guyur Konawe, Kolaka, Buton, Muna Juga Wakatobi Sulawesi Tenggara, Potensi Angin Kencang |
![]() |
---|
Preview PSS Sleman Vs Persebaya Pekan ke-18 Liga 1 2024-2025: Super Elja Rombak Pemain Asing |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Konawe Terpilih YA-SYAM Ajak Masyarakat 'Bergandeng Tangan' Bangun Daerah |
![]() |
---|
Daftar Kasus Korupsi Ditangani Kejaksaan Negeri Wakatobi Sulawesi Tenggara di 2024, Ada Dana BOSP |
![]() |
---|
Polres Konsel Tetapkan Kepala Desa Puupi Konawe Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.