Pilkada Sultra
Calon Wagub Ihsan Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Sulawesi Tenggara di MK, Tina Nur Alam Tetap Lanjut
La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menarik kembali permohonan gugatan hasil Pilkada Sultra 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4, La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menarik kembali permohonan gugatan hasil Pilkada Sultra 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Ihsan di hadapan Majelis Hakim MK yang memimpin sidang pendahuluan sengketa PHPKada Bupati, Wali Kota dan Gubernur di Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan menarik gugatan melalui surat resmi ke MK sesuai dengan akta perkara 252 tentang hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2024.
"Saya mencabut sendiri (gugatannya) tidak ada diskusi dengan pasangan (Tina Nur Alam)," ujar Ihsan dikutip melalui YouTube Mahkamah Konstitusi.
Hakim Ketua, Saldy Isra mempertanyakan apakah keputusan itu sudah didiskusikan dengan pasangannya Tina Nur Alam ataupun kuasa hukum mereka.
Ihsan mengatakan keputusan mencabut gugatan itu atas keputusan dirinya sendiri bukan dari kesepakatan bersama Tina Nur Alam ataupun kuasa hukum paslon.
"Saya mencabut sendiri gugatan tidak ada diskusi, baik dengan Bu Tina ataupun kuasa hukum," ujarnya.
Baca juga: Nasib 14 Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi, Update Jadwal Sidang MK
Ihsan mengaku memang ikut menandatangani surat kuasa gugatan yang diajukan bersama Tina Nur Alam untuk sengketa hasil Pilkada Sultra ke MK.
Namun, keputusan menarik gugatan atas keputusan sendiri.
Dalam sidang pendahuluan ini, diikuti Didi Suprianto selaku kuasa hukum pemohon Tina-Ihsan perkara nomor 249 Gubernur Sulawesi Tenggara.
Tina Nur Alam yang dikonfirmasi soal keputusan pasangannya di Pilkada Sultra mencabut gugatan juga dibenarkan saat sidang Jumat siang tadi.
Namun terkait alasan pasti pasangannya Ihsan menarik gugatan tidak dijelaskan atau didiskusikan dengan dirinya selaku calon gubernur.
"Konfirmasi saja langsung sama Ihsan ya," ucap Tina melalui pesan selulernya.
Meski begitu, Tina mengaku akan tetap melakukan gugatan sengketa Pilkada Sultra 2024 yang sudah diajukan di MK.
Baca juga: MK Sidangkan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kendari Diajukan Rasak-Afdhal dan Yudhi-Nirna 15 Januari
"Iyalah, tetap lanjut," kata mantan Anggota DPR RI tersebut.
Sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor Urut 4, Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sultra.
Sidang tersebut diwakili oleh kuasa hukum dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan.
Dalam gugatannya kuasa hukum pemohon, Didi Supriyanto mengatakan adanya Pemalsuan Tanda Tangan Ketua DPD Hanura Sultra untuk pemberian dokumen B1KWK Parpol.
“Partai Hanura adalah salah satu pengusung Paslon 2 Andi Sumangerukka dan Ir Hugua,” katanya kepada media, Jumat (10/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa adanya cacat administratif terhadap dokumen syarat pencalonan yang akan menyebabkan batal atau tidak sahnya pasangan calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Intinya yang formulir pengajuan calon dari partai-partai di B1KWK ini salah satu partai pengusung yaitu Partai Hanura tanda tangan ketuanya itu dipalsukan dan ini kita sudah ada bukti affidavit dari yang bersangkutan bahkan siap menjadi saksi di MK yang mulia ini,” jelasnya.
Baca juga: Sosok 6 Bupati-Wabup Terpilih Sulawesi Tenggara Ditetapkan KPU, Update Sidang MK 12 Pilkada Sultra
Pelanggaran TSM
Kuasa hukum pemohon Didi Supriyanto mengatakan bahwa selisih perolehan suara Paslon 4 selaku pemohon dengan Paslon 2 selaku pihak terkait yang memperoleh suara terbanyak adalah 466.810 suara.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra Nomor 320 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur adalah Paslon 1 memperoleh 149.642 suara, Paslon 2 meraih 775.183 suara, Paslon 3 mendapatkan 246.393 suara, serta Paslon 4 mengantongi 308.373 suara.
Ia mengatakan bahwa selisih perolehan suara tersebut disebabkan adanya pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon 2.
“Selisih perolehan suara antara Pemohon Nomor Urut 4 dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 peraih suara terbanyak di atas karena antara lain terdapat pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2,” katanya.
Didi menjelaskan bahwa Paslon 2 melalui penyalahgunaan wewenang oknum aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, kepala badan permusyawaratan desa (BPD), serta kepala dusun pada 11 kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan kecurangan money politic atau politik uang berupa pemberian uang dan/atau barang melalui tim kampanye dan relawan baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.
“Termasuk adanya dugaan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 5 Kelurahan Baruga Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari yang melakukan pelanggaran surat suara telah tercoblos untuk Paslon 2 sebelum pemilihan berlangsung,” jelasnya.
Baca juga: MK Jadwalkan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Sultra yang Diajukan Tina-Ihsan 10 Januari
Dirinya menyebut bahwa politik uang tersebut direncanakan secara matang dan tersusun dengan melibatkan sistem pemerintahan desa secara berjenjang di tingkat desa ke dusun-dusun serta melakukan intimidasi terhadap pemilih.
Selain itu, sebaran adanya politik uang di 11 kabupaten dari 17 kabupaten di Sultra berdampak secara masif lebih dari 50+1 dalam wilayah kabupaten pada Provinsi Sultra terhadap perolehan suara signifikan dari pihak Paslon 2.
Dengan demikian, menurut pemohon, berdasarkan pelanggaran TSM dimaksud maka perolehan suara pihak terkait Paslon 2 sebesar 775.183 suara seharusnya dianggap tidak sah oleh KPU Provinsi Sultra selaku termohon.
KPU Sultra telah menetapkan perolehan suara Pilkada Sultra yaitu Paslon 1 Ruksamin-Sjafei Kahar 149.642 suara, Paslon 2 Andi Sumangerukka-Hagua 775.183 suara, Paslon 3 Lukman Abunawas-La Ode Ida 246.393 suara, dan Paslon 4 Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan 308.373 suara.
Sementara itu, dalam petitumnya, pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 320 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024 sepanjang mengenai perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Andi Sumangerukka-Hugua.
Pemohon menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Andi Sumangerukka-Hugua; serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut pemohon yaitu Paslon 1 sebanyak 149.642 suara, Paslon 2 didiskualifikasi, Paslon 3 suara total 246.393, dan Paslon 4 total suara 308.373.
Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Sultra pada semua TPS di 13 kabupaten/kota di Provinsi Sultra dengan hanya diikuti tiga paslon tanpa Paslon 2. (*)
(TribunnesSultra.com/La Ode Ari/Samsul)
La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan
pencabutan
gugatan
sengketa
Pilkada Sulawesi Tenggara
Pilkada Sultra
Mahkamah Konstitusi
Tina Nur Alam
Hasil Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 ASR-Hugua Unggul di Kolaka, Tina-Ihsan, LA-Ida, Ruksamin-Sjafei |
![]() |
---|
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tina-Ihsan Unggul di TPS 01 Anaiwoi Kendari |
![]() |
---|
ASR 2 Kali Elus Pundak Hugua Saat Ihsan Pendamping Tina Mengaku Tak Dengar Pertanyaan, Minta Ulangi |
![]() |
---|
Ihsan Minta Tips Andi Sumangerukka Punya Lahan Tambang dan Jadi Pemilik, ASR Tertawa, Bilang Gampang |
![]() |
---|
Ruksamin Minta Saran Tina Nur Alam Jika Dirinya Gubernur Sultra, Ihsan Malah Bahas 1 Tambah 3 Jadi 4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.