Berita Kendari

932 Tempat Pembuangan Sampah Tersebar di 11 Kecamatan se-Kota Kendari, 127 TPS Masuk Kategori Liar

Sebanyak 932 Tempat Pembuangan Sampah atau TPS tersebar di 11 kecamatan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

kolase TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Sebanyak 932 Tempat Pembuangan Sampah atau TPS tersebar di 11 kecamatan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin, Selasa (7/1/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 932 Tempat Pembuangan Sampah atau TPS tersebar di 11 kecamatan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin, Selasa (7/1/2025).

"932 titik TPS yang sah, yang resmi ya," ucapnya saat diwawancarai.

Selain TPS yang sah, Paminuddin menyebut ada tempat pembuangan sampah yang tidak sah alias liar.

Jumlahnya 127 tempat buangan liar yang lokasinya pun tersebar di berbagai kelurahan di Kota Kendari.

Ratusan TPS liar tersebut tidak masuk ke dalam daftar pengambilan sampah oleh petugas kebersihan DLHK Kendari.

"Itu tidak masuk ke dalam daftar, di rute kita, ini tidak muncul," kata dia.

Baca juga: Penggunaan Plastik di Kendari Sulawesi Tenggara Bakal Diatur Perda, Dibatasi untuk Kurangi Sampah

Meski begitu, DLHK Kendari tetap berupaya untuk mengangkut sampah-sampah di lokasi tak terdaftar itu.

"Itu bukan alasan kami untuk tidak dikerjakan, kita ingin seluruh kota kita jangkau tapi keterbatasan armada dan personel kita," jelasnya.

Adapun jumlah armada pengangkut sampah sebanyak 43 unit dengan kondisi bervariasi mulai dari sehat hingga rusak.

Sedangkan jumlah petugas kebersihan DLHK Kendari sebanyak 160 orang. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved