Berita Kendari
Upah Minimum Kota Kendari 2025 Dipastikan Naik 6,5 Persen Diumumkan Paling Lambat 18 Desember 2024
Kabar baik, upah minimum kota atau UMK Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025 dipastikan naik sebesar 6,5 persen.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Nilai upah minimum kota atau UMK Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025 dipastikan naik sebesar 6,5 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian atau Disnakerperin Kota Kendari, M Ali Aksa saat diwawancarai TribunnewsSultra.com.
"Naiknya ya sudah dipastikan dari instruksi pemerintah harus 6,5 persen dari UMK Kendari tahun kemarin," ungkapnya, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2025 Bakal Diumumkan 18 Desember 2024 Mendatang, Berapa Besarannya?
Jika upah minimum naik 6,5 persen, maka UMK Kendari tahun 2025 adalah sebesar Rp3.314.389 dari UMK 2024 Rp3.112.103,10.
Dia menyebutkan, tenggat waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sampai 10 Desember 2024.
Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dirilis 9 Desember lalu, telah ditetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.073.551.
UMP Sultra 2025 naik sebanyak 6,5 persen atau Rp187.587 dari UMP 2024 yakni Rp2.885.964.
Sementara itu, untuk upah minimum tingkat kabupaten/kota paling lambat sampai 18 Desember 2024.
Baca juga: UMK Kolaka 2025 Diusulkan Rp3,4 Juta, Naik Rp209 Ribu Dibandingkan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2024
"Berarti paling cepat dimulai proses pembahasan UMK setelah tanggal 10, setelah penetapan UMP," kata dia.
Sebelum tanggal 10 Desember, Disnakerperin Kendari telah koordinasi bersama Dewan Pengupahan yakni stakeholder dan para buruh.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat pembahasan upah minimum pada 11 Desember 2024.
"Kita sudah dapatkan angka (UMK) itu, tapi kita masih mengusul ke Gubernur, teman-teman sudah ke Biro Hukum Provinsi untuk dilakukan penetapan oleh Gubernur," jelas Ali.
Dia berharap, Disnakerperin Kota Kendari sudah bisa mengumumkan UMK Kendari 2025 sebelum tenggat waktu 18 Desember 2024. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.