Berita Kendari
Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2025 Bakal Diumumkan 18 Desember 2024 Mendatang, Berapa Besarannya?
Upah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun 2025 bakal diumumkan pada Rabu, 18 Desember 2024 mendatang.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Upah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun 2025 bakal diumumkan pada Rabu, 18 Desember 2024 mendatang.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Yuyun.
"Iya, (diumumkan 18 Desember)," tulis Yuyun saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui WhatsApp, Kamis (12/12/2024).
Diketahui, pembahasan upah minimum untuk Kota Kendari telah selesai dilaksanakan pekan ini.
Selanjutnya, menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk ditetapkan.
Kota Kendari sendiri menjadi salah satu dari 3 daerah di Sulawesi Tenggara yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/ Kota. Dua di antaranya yakni Kolaka dan Konawe Utara.
UMK ketiga daerah ini akan berlaku dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Baca juga: UMK Kolaka 2025 Diusulkan Rp3,4 Juta, Naik Rp209 Ribu Dibandingkan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2024
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan dan menetapkan Upah Minimum Nasional 2025 yaitu 6,5 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) yaitu diangka 6 persen.
Pemerintah Provinsi Sultra juga telah menetapkan UMP Sultra 2025 sebesar Rp3.073.551 yang diumumkan pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.
Upah tersebut naik sebanyak 6,5 persen atau Rp187.587 dari UMP 2024 yakni Rp2.885.964.
Penetapan UMP Sultra 2025 didasari arahan Menteri Tenaga Kerja pada Senin 9 Desember 2024 menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024.
Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2025 Naik Rp187.587, Besaran UMSP Tambang, UMK Kendari, Kolaka, Konawe Utara
Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 serta hasil rapat Dewan Pengupahan.
Jika upah minimum naik 6,5 persen, maka UMK Kendari 2025 dapat diperkirakan besarannya yakni Rp3.314.389, atau naik sekira Rp202.286 dari UMK 2024 Rp3.112.103,10.
Namun nominal ini masih perkiraan dan diharapakan dapat menunggu penetapan resmi besaran UMK Kendari 2025 dari pemerintah.(*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Kendari
Sulawesi Tenggara
Upah Minimum Kota
UMK Kendari 2025
UMK Kendari
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
Kebutuhan Beras hingga Ayam di Kota Kendari Sulawesi Tenggara Dipastikan Aman Sampai Awal Tahun 2025 |
![]() |
---|
UMK Kolaka 2025 Diusulkan Rp3,4 Juta, Naik Rp209 Ribu Dibandingkan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2024 |
![]() |
---|
UMP Sulawesi Tenggara 2025 Naik Rp187.587, Besaran UMSP Tambang, UMK Kendari, Kolaka, Konawe Utara |
![]() |
---|
Penetapan UMP Sulawesi Tenggara 2025 Belum Final, Transnaker Sebut Daerah Bisa Susun Upah Sektoral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.