Berita Muna Barat
Jawab Keluhan Masyarakat Muna Barat Soal Tingginya Pajak, DPRD Mubar Bakal Revisi Peraturan Daerah
Pengenaan pajak yang kian melambung tinggi di Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai reaksi dari masyarakat.
Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Pengenaan pajak yang kian melambung tinggi di Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai reaksi dari masyarakat. Menjawab keresahan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Mubar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing. RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Mubar, Agung Darma dan beberapa anggota dewan lainnya, di Aula Kantor DPRD Muna Barat, Senin (16/12/2024).
Melihat tidak ada solusi yang bisa dihasilkan dari penetapan pajak Muna Barat Tahun 2024, Agung Darma menarik kesimpulan dari RDP tersebut.
Di mana, pihaknya akan merevisi peraturan daerah yang mengatur pengenaan pajak di Kabupaten Muna Barat dan penetapan NJOP-nya.
"Untuk tahun 2025, Perda Nomor 4 Tahun 2023 kita akan revisi serta penetapan NJOP akan ditinjau kembali," tutup Agung Darma. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Realisasi Pajak di Kendari Sultra per Agustus Capai Rp137 Miliar, PBJT dan BPHTB Penyumbang Terbesar |
![]() |
---|
Viral Tompi Marah ke Tim YouTube Atta Halilintar, Kesal Gegara Judul Konten Dipanggil Pihak Pajak |
![]() |
---|
Kata Pemda Kolaka Soal Video Viral Cafe Dipasangi Spanduk Peringatan, Tak Bayar Pajak Selama Setahun |
![]() |
---|
Video Viral Cafe di Kolaka Sulawesi Tenggara Dipasangi Spanduk Peringatan Gegara Menunggak Pajak |
![]() |
---|
Pemkot Kendari Ajak Warga Manfaatkan Kebijakan Penghapusan Denda Pajak, Berlaku Sampai 31 Mei 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.