Berita Muna Barat

Jawab Keluhan Masyarakat Muna Barat Soal Tingginya Pajak, DPRD Mubar Bakal Revisi Peraturan Daerah

Pengenaan pajak yang kian melambung tinggi di Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai reaksi dari masyarakat.

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Pengenaan pajak yang kian melambung tinggi di Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai reaksi dari masyarakat. Menjawab keresahan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Mubar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing. RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Mubar, Agung Darma dan beberapa anggota dewan lainnya, di Aula Kantor DPRD Muna Barat, Senin (16/12/2024). 

Melihat tidak ada solusi yang bisa dihasilkan dari penetapan pajak Muna Barat Tahun 2024, Agung Darma menarik kesimpulan dari RDP tersebut.

Di mana, pihaknya akan merevisi peraturan daerah yang mengatur pengenaan pajak di Kabupaten Muna Barat dan penetapan NJOP-nya.

"Untuk tahun 2025, Perda Nomor 4 Tahun 2023 kita akan revisi serta penetapan NJOP akan ditinjau kembali," tutup Agung Darma. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved