Video Viral di Kolaka
Kata Pemda Kolaka Soal Video Viral Cafe Dipasangi Spanduk Peringatan, Tak Bayar Pajak Selama Setahun
Begini tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) soal video viral cafe dipasangi spanduk peringatan.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Begini tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) soal video viral cafe dipasangi spanduk peringatan.
Kabid Penagihan, Keberatan dan Pengembangan Bapenda Kolaka, A Eriek Evansyah mengatakan pemasangan spanduk peringatan karena Cafe Halte21 menunggak pajak selam setahun.
"Iya benar pak, terkait giat di Cafe Halte21 adalah tindak lanjut dari pemerintah, setelah tiga kali diberi peringatan," ucapnya Rabu (5/6/2024).
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tatacara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 65 Ayat 1.
Baca juga: Video Viral Cafe di Kolaka Sulawesi Tenggara Dipasangi Spanduk Peringatan Gegara Menunggak Pajak
Kata dia, wajib pajak atau penanggung pajak belum memenuhi kewajiban pajak yang terutang setelah diberikan surat teguran ketiga.
Di mana, Cafe Halte21 telah diberikan surat teguran ketiga karena telah menunggak pajak daerah mulai tahun 2023 sampai 2024 dan pemberitahuan akan dilakukan yustisi tetapi tidak ada itikat baik untuk membayarkan.
"Kewajibannya pajak restoran 10 persen dari omzet per bulan. Kami tidak tutup tapi pasang spanduk 'wajib pajak ini menunggak pajak daerah sesuai regulasi yang berlaku' sebagai edukasi ke wajib pajak lain agar lebih taat," jelasnya.
Namun, jika pemilik tetap tidak melakukan kewajiban akan dilakukan upaya lain pemberian STR paksa dan upaya terakhir pemerintah yaitu penutupan cafe tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Pemkot Kendari Ajak Warga Manfaatkan Kebijakan Penghapusan Denda Pajak, Berlaku Sampai 31 Mei 2024 |
![]() |
---|
Ditagih Pj Gubernur Sultra Andap Budhi, Ini Profil 3 Perusahaan Tambang Tunggak Pajak hingga Rp26 M |
![]() |
---|
Tunggak Pajak, KPK Warning Perusda dan Pertambangan di Sultra, Gaet 6 Kabupaten dan Asdatun |
![]() |
---|
Bapenda Sulawesi Tenggara Sebut PT VDNI Tunggak Pajak Rp26,3 Miliar, KPK dan Kejati Sultra Bergerak |
![]() |
---|
Mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo Tunggak Pajak, Pakai Plat Palsu dan Tak Tercatat di LHKPN KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.