Berita Kendari
Pemkot Kendari Ajak Warga Manfaatkan Kebijakan Penghapusan Denda Pajak, Berlaku Sampai 31 Mei 2024
Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan kebijakan penghapusan denda pajak.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan kebijakan penghapusan denda pajak.
Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan, penghapusan denda pajak terbagi ke dalam dua kategori.
Dia menyebutkan, untuk kategori pertama adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
Sedangkan yang kedua adalah pajak daerah seperti hotel, hiburan, sarang burung walet, restoran, parkir, reklamasi, air tanah, dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
"Untuk pelaku usaha kita kenal dengan pemberian insentif fiskal pajak bagi wajib pajak, kemudian terkait dengan masyarakat itu PBB," katanya, Kamis (02/05/2024).
Pemutihan denda pajak ini berlaku selama satu bulan, mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Mei 2024.
Sehingga, dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen penghapusan denda pajak tersebut.
Baca juga: Update Jalan Poros Meluhu-Lasolo Sultra Sempat Terputus, Kini Bisa Dilintasi Setelah Warga Perbaiki
Selanjutnya dia menjelaskan, tujuan dari penghapusan denda pajak ini agar warga bisa melakukan pembayaran yang tertunda.
"Di database itu akan otomatis dilakukan penghapusan terhadap denda apabila melakukan pembayaran di 1 Mei sampai 31 Mei," ucap dia.
Selain itu, dengan melakukan pembayaran pajak berarti masyarakat berkontribusi dalam pembangunan Kota Kendari.
"Dengan membayar pajak kita nikmati sendiri manfaatnya, pajak itu wajib bagi masyarakat dan pelaku usaha," tutupnya.
Untuk diketahui, kebijakan penghapusan denda pajak ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-193 Kota Kendari.
Peringatan HUT Kota Kendari jatuh setiap tanggal 9 Mei ditiap tahunnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
penghapusan denda pajak
pemutihan pajak
Pajak Bumi dan Bangunan
Kendari
Sulawesi Tenggara
Kepala Bapenda Kota Kendari
Satria Damayanti
454 PPPK Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Terima SK dari Bupati Koltim di Peringatan Hardiknas 2024 |
![]() |
---|
Jadwal dan Rute Kapal KM Dorolonda 4-17 Mei 2024, Kota Baubau Sulawesi Tenggara Dua Kali Trip |
![]() |
---|
I Gede Anggadnyana dan La Ode Rafiudin Kandidat Kuat Ketua DPRD Muna Barat Sultra 2024-2029 |
![]() |
---|
USULAN Kuota dan Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kolaka Timur Sudah Diumumkan, Segera Dibuka Rekrutmen? |
![]() |
---|
Update Jalan Poros Meluhu-Lasolo Sultra Sempat Terputus, Kini Bisa Dilintasi Setelah Warga Perbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.