Berita Sulawesi Tenggara

Puluhan Perusahaan dan Kendaraan Dinas di Sultra Tunggak Pajak, Pemprov dan Pemda Teken Kesepakatan

Puluhan perusahaan dan kendaraan dinas Kabupaten dan Kota di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat menunggak pajak.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)
Kegiatan penandatangan kesepakatan bersama antara Pemprov Sultra dan pemerintah kabupaten dan kota terkait optimalisasi pendapatan asli daerah sektor pajak daerah, Selasa (15/10/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Puluhan perusahaan dan kendaraan dinas Kabupaten dan Kota di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat menunggak pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Pj Gubernur Sultra, saat memberikan sambutan dalam kegiatan penandatangan kesepakatan bersama antara Pemprov Sultra dan pemerintah kabupaten dan kota terkait optimalisasi pendapatan asli daerah sektor pajak daerah, di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (15/10/2024).

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan sampai dengan Oktober 2024, dari 860.479 kendaraan bermotor, sebanyak 151.610 unit atau 21 persen belum membayar pajak.

Kemudian, penyedia bahan bakar cair, banyak yang belum terdaftar sebagai wajib pungut bahan bakar kendaraan bermotor atau black market.

Saat ini, yang tercatat baru ada 30 perusahaan yang wajib pungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Selain itu, banyak perusahaan yang belum melaporkan pemanfaatan atau penggunaan air permukaan. 

Tercatat dari 99 perusahaan pengguna air permukaan, baru 14 perusahaan yang membayar pajak.

Baca juga: Hasil SPI Pemkot Kendari 2023 Kategori Waspada, Inspektorat Sebut Pungli dan Suap Sering Terjadi

Lalu, perusahaan yang memiliki alat berat masih banyak yang belum terdata dan belum membayar pajak. 

Saat ini, tercatat ada 27 perusahaan yang memiliki alat berat dengan total 318 alat berat.

“Kendaraan dinas Kabupaten dan Kota juga banyak yang menunggak pajak,” kata Andap.

Menanggapi persoalan tersebut, pihak Pemprov Sultra bersama Pemda melakukan penandatanganan kesepakatan terkait optimalisasi pendapatan asli daerah sektor pajak daerah.

Penandatanganan tersebut dilakukan karena selama ini tidak ada pertukaran dan pemanfaatan data PAD, sehingga data PAD tidak terintegrasi.

Lalu, pihak Pemprov Sultra akan mengambil langkah melalui pertukaran data-data kendaraan bermotor, perusahaan pengguna bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), perusahaan penggunaan air permukaan (PAP), perusahaan Pemilik Alat Berat (PAB), dan kegiatan lainnya yang disepakati.

Baca juga: Alasan Pemkot Kendari Sultra Bakal Terapkan Bayar Parkir Kendaraan dan Retribusi Sampah Pakai QRIS

Dari kompulasi data ini, selanjutnya diolah dan dimanfaatkan sehingga menjadi data yang terintegrasi melalui verifikasi data, dan data menjadi valid atau sinkron antara dara pemprov dan data pemerintah kabupaten dan kota.

“Kita juga akan melakukan transformasi digital, dan akan kita awasi secara intens, baik itu oleh APIP, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” 

“Sedangkan terkait kendaraan dinas, kita akan identifikasi dan menunggu laporan selanjutnya,” jelasnya. (*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved