Berita Muna Barat
Samsat Muna Barat Swiping Pajak Kendaraan Selama 4 Hari, Sebut Kesadaran Warga Bayar Pajak Rendah
Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara swiping pajak kendaraan
Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA BARAT - Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan swiping Pajak Kendaraan Bermotor.
Penjaringan swiping pajak kendaraan tersebut berlangsung di Jalan Poros Raha-Wamengkoli atau tepatnya di Tugu Perjuangan Desa Lagadi, Muna Barat, Senin (2/9/2024).
Penjaringan pajak kendaraan ini dilakukan akibat kesadaran masyarakat di Muna Barat Sulawesi Tenggara banyak tidak taat pajak.
Kepala UPT Samsat Muna Barat, Safri La Sahudu, saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, menuturkan bahwa kesadaran masyarakat atas pajak sangat rendah.
"Sangat rendah kesadaran masyarakat Sulawesi Tenggara untuk membayar pajak kendaraannya, hanya sekitar tiga puluh persen," ujar Safri.
Kepala UPT Samsat Muna Barat itu juga mengungkapkan razia swiping kendaraan setiap bulan dilakukan.
"Hampir setiap bulan kami lakukan razia pajak kendaraan, akibat para pemilik kendaraan yang tidak melunasi pajaknya" tuturnya.
Baca juga: Alat Perekam Pajak Sejumlah Rumah Makan hingga Tempat Hiburan di Kendari Tak Digunakan Sesuai Aturan
Kegiatan swiping kendaraan ini akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Di seluruh wilayah tujuh belas Kabupaten/Kota dilakukan swiping pajak, namun tidak bersamaaan," bebernya kepada TribunnewsSultra.com.
Sementara berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, objek pajak yang terjaring mulai dari kendaraan roda dua hingga kendaraan roda empat dengan masalah pajak yang variatif.
Terlihat juga banyak kendaraan baik roda dua hingga kendaraan roda empat menepi di samping jalan untuk menghindari pemeriksaan pajak kendaraan.
Operasi pajak kendaraan tersebut akan berlangsung selama empat hari, mulai Senin, 2 September hingga Kamis, 5 September 2024.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Bakal Calon Bupati dan Wabup Kolaka 2024 Wajib Lapor Pajak hingga Tes Kesehatan di RSUD Bahteramas |
![]() |
---|
Alat Perekam Pajak Sejumlah Rumah Makan hingga Tempat Hiburan di Kendari Tak Digunakan Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Kendari Dapati Coffee Shop hingga THM Tak Tertib Pajak Saat Sidak, Dipanggil Hari Ini |
![]() |
---|
Viral Tompi Marah ke Tim YouTube Atta Halilintar, Kesal Gegara Judul Konten Dipanggil Pihak Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.