Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Fakta Sidang Etik Ipda MI dan Aipda AM, Awal Mula Uang Rp2 Juta, Dengar Informasi Rp50 Juta di Pasar

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM. Kedua personel Polsek Baito ini terbukti bersalah setelah menjalani sidang kode etik selama dua hari di Propam Polda Sultra, Rabu-Kamis (4-5/12/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM.

Sanksi yang diberikan ke Ipda MI dan Aipda AM karena terbukti bersalah meminta uang ke Supriyani saat menangani kasus pemukulan terhadap muridnya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

Kedua personel Polsek Baito ini terbukti bersalah setelah menjalani sidang kode etik selama dua hari di Propam Polda Sultra, Rabu-Kamis (4-5/12/2024).

Ketua majelis hakim sidang etik Ipda MI dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, sementara Aipda AM dipimpin Wakapolres Konawe Selatan.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan dari hasil sidang, majelis hakim etik memberikan sanksi demosi, penempatan khusus (patsus) dan permintaan maaf ke institusi Polri.

Baca juga: Ini Kata Polda Sulawesi Tenggara Soal Uang Rp50 Juta Supriyani: Tidak Ada, Yang Terbukti Rp2 Juta

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ketua majelis hakim etik menjatuhkan putusan hukuman ke Ipda MI berupa patsus selama tujuh hari, demosi satu tahun, dan permintaan maaf kepada institusi Polri."

"Selanjutnya terhadap Aipda AM, berdasarkan hasil yang terungkap di persidangan, memberikan hukuman berupa patsus selama 21 hari, demosi selama dua tahun dan sanksi etikanya permintaan maaf kepada institusi," jelas Iis Kristian.

Sanksi ini karena Ipda MI dan Aipda AM mengakui perbuatannya meminta uang Rp2 juta ke guru Supriyani serta terbukti melanggar kode etik.

"Sanksi kode etik atas dugaan permintaan bantuan sejumlah uang terhadap pihak terkait (Supriyani) atas perkara yang sedang ditangani," ucap Iis Kristian.

Sementara untuk permintaan uang Rp50 juta seperti yang diinformasikan sebelumnya, Polda Sultra tidak memberikan sanksi ke Ipda MI dan Aipda AM karena tidak cukup bukti.

Baca juga: Tampang Eks Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM Minta Uang ke Supriyani, Disanksi Patsus dan Demosi

Kombes Pol Iis menjelasskan permintaan uang Rp 50 juta hanya sebatas informasi yang beredar, sedangkan uang Rp2 juta diterima dan sudah dipakai membeli bahan bangunan renovasi ruangan Polsek Baito.

"Terkait angka 50 itu tidak ada, sempat dibahas juga di persidangan tapi tidak ada jadi tidak cukup bukti," jelasnya.

Iis menyampaikan dari faksa sidang etik uang Rp50 juta tidak pernah diminta atau diungkapkan Ipda MI, Aipda AM maupun Aipda WH.

"Jadi itu awalnya informasi yang diterima oleh Aipda AM saat berada di pasar, sepintas dia dengar lalu dia sampaikan ke Pak Desa Wonua Raya apa benar ada uang Rp50 juta itu," jelasnya.

"Jadi 50 juta itu cuman informasi yang beredar, cuman katanya-katanya," lanjut Kombes Pol Iis Kristian.

Baca juga: Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus Terbukti Minta Uang ke Supriyani

Sementara uang Rp2 juta ada bukti dan uang itu diterima eks Kapolsek Baito saat diberikan langsung oleh Kades Wonua Raya.

Awalnya, Ipda MI tidak mengetahui uang yang diberikan Kepala Desa Wonua Raya dari keluarga Supriyani.

Karena saat itu, eks Kapolsek Baito hanya menyampaikan guru Supriyani tidak ditahan. 

Kemudian Ipda MI meminta bantuan ke kepala desa.

Adapun pernyataan bantuan ini, eks Kapolsek Baito tidak menyebut nominal atau angka ke Kepala Desa Wonua Raya.

"Pada saat Pak Desa berkunjung ke Polsek Baito memang diawali dengan menyampaikan ibu Supriyani tidak ditahan, kemudian ada pernyataan 'Pak Desa bisa bantu nggak?'," jelas Iis Kristian.

Dari pertemuan tersebut, Kepala Desa Wonua Raya memberikan uang kepada Ipda MI.

Uang Rp2juta itu diberikan hasil patungan uang Kepala Desa Wonua Raya dengan Katiran, suami Supriyani.

"Perkataan permintaan bantuan itu angkanya tidak disebut dan eks Kapolsek Baito tidak tahu uang itu dari Pak Desa."

"Nah rupanya Pak Desa sampaikan ke Pak Katiran dan disepakati uang Pak Desa dipakai dulu seminggu kemudian diganti sama Pak Katiran," jelas Kabid Humas Polda Sultra.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Etik Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Berlanjut, Tertutup di Polda Sultra

Kombes Pol Iis mengatakan dari permintaan uang Rp2 juta itu, kemudian Ipda MI dan Aipda AM disangkakan melanggar aturan sehingga menjalani sidang kode etik.

"Pejabat Polri itu tidak boleh baik langsung ataupun tidak langsung melakukan hubungan di luar dinas dengan pihak-pihak terkait perkara yang sedang ditanganinya," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved