Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Kuasa Hukum Guru Supriyani Bakal Lapor Balik Ipda MI dan Aipda AM, Masih Tunggu Hasil Sidang Etik
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan akan melaporkan balik dua personel Polsek Baito yang sedang menjalani sidang etik di Polda Sultra.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan akan melaporkan balik dua personel Polsek Baito yang sedang menjalani sidang etik di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Adapun pelaporan yang akan dibuat Andri atas tuduhan perbuatan pidana menskenariokan kasus dengan tuduhan Supriyani telah memukuli muridnya.
Andri menyampaikan pelaporan pidana untuk Ipda MI dan Aipda AM, setelah nantinya ada hasil sidang etik Propam Polda Sultra terhadap dua personel Polres Konawe Selatan (Konsel) tersebut.
"Kita tuntaskan dulu proses etik, lihat hasilnya seperti apa kalau ada unsur pidananya kita akan mendorong ke pelaporan pidana," jelas Andri saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (4/12/2024).
Andri menyampaikan saat ini, Supriyani dan beberapa saksi lain masih memberikan kesaksian soal uang Rp2 juta yang diminta Ipda MI dan Aipda AM.
Baca juga: Aipda WH dan Istri Juga Dipanggil Polda Sultra, Hadiri Sidang Etik Eks Kapolsek Baito-Kanit Reskrim
Selain itu, pihaknya juga meminta pihak Propam Polda Sultra agar mengusut soal indikasi permintaan uang Rp50 juta.
"Termasuk permintaan uang Rp50 juta kalau dari pemeriksaan etik ada terbukti kami juga laporkan itu," ungkap Andri.
Andri mengatakan upaya lapor balik karena kliennya sudah menjadi korban atas tindakan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda MI dan Aipda AM.
Selain itu, dampak kriminalisasi aparat Polsek Baito tersebut, Supriyani mengalami kerugian materil juga berpengaruh pada psikologisnya selama tahapan sidang.
Untuk diketahui, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani menghadiri panggilan Propam Polda Sultra sebagai saksi di sidang perdana pelanggaran etik dua personel Polres Konawe Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS Guru Supriyani ke Polda Sultra Jadi Saksi Sidang Pelanggaran Etik Eks Kapolsek Baito
Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra untuk memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kapolsek Baito Ipda MI dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Supriyani tiba di Mako Polda Sultra sekira pukul 09.25 wita, Rabu (4/12/2024).
Guru SDN 4 Baito itu datang didampingi kuasa hukumnya Andri Darmawan.
Selain itu hadir pula Kepala Desa Wonua Raya, suami Supriyani, Katiran, dan Wali Kelas 1A, Lilis Erlina Dewi.
Selain itu, Propam Polda Sultra juga memanggil Aipda WH dan istrinya NF selaku orangtua murid yang menuduh Supriyani memukuli anak mereka. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Andri Darmawan
Supriyani
lapor balik
Aipda AM
kriminalisasi
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
Baito
Ipda MI
TribunBreakingNews
Keterangan Saksi Anak, Bukti Sapu hingga Kurangnya Pembuktian, Alasan Hakim Vonis Bebas Supriyani |
![]() |
---|
Keluarga Aipda WH Sedih Guru Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut JPU Tak Serius Usut Bukti |
![]() |
---|
Momen Guru Supriyani Pulang ke Rumah Orang Tua Disambut Tangis Warga Desa Wonua Raya Konawe Selatan |
![]() |
---|
PGRI Sebut Tak Hanya Supriyani, Polri Jadi Korban Ulah Oknum, Minta Prabowo Stop Kriminalisasi Guru |
![]() |
---|
Guru Supriyani Berurai Air Mata Ucap Terima Kasih Berkali-kali Usai Vonis Bebas di Konawe Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.